MALANGTIMES - Sembari menyelam minum air. Pribahasa ini sepertinya layak untuk menggambarkan perbuatan dua warga Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo, yakni Siono dan Rokim Edi Susanto.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Alih-alih mencari rumput untuk hewan ternak, mereka justru tergiur untuk mengambil pohon roboh milik perhutani. Akibat aksi nekat tersebut, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji penjara, Kamis (18/10/2018).
Kapolsek Donomulyo Kompol Sardikan menuturkan, dari keterangan yang dihimpun penyidik, keduanya semula berniat untuk mencari rumput, Minggu (18/10/2018).
Disaat bersamaan, tersangka melihat ada dua pohon mahoni roboh di lahan perhutani, tepatnya pada petak 108 Desa Kedungsalam. “Dua pohon tersebut, lantas dipotong menjadi 93 bagian kemudian dibawa pulang,” tuturnya.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Donomulyo. Berselang beberapa hari kemudian, keduanya berhasil diamankan di kediaman mereka masing-masing.
Di hadapan petugas, Siono dan Rokim mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Maklum saja, selama ini keduanya masih menjadi pengangguran, setelah sempat membantu menjual bakso milik juragannya di Sidoarjo.
”Rencananya kayu hasil curian akan dijadikan arang kemudian dijual untuk menambah penghasilan,” sambung Sardikan.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua tersangka yang mengetahui jika kayu tersebut milik perhutani, berupaya menyiasati dengan cara memotong menjadi beberapa bagian. Sebanyak 93 potongan tersebut, lantas diangkut bergantian oleh kedua pelaku.
“Tersangka dijerat pasal 12 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Sardikan.