Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Warga Donomulyo Diciduk Polisi Lantaran Pohon Roboh, Kok Bisa?

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

18 - Oct - 2018, 21:00

Siono dan Rokim Edi Susanto tersangka pencurian kayu milik perhutani saat diglandang polisi, Kecamatan Donomulyo, Kamis (18/10/2018) (Foto : Istimewa)
Siono dan Rokim Edi Susanto tersangka pencurian kayu milik perhutani saat diglandang polisi, Kecamatan Donomulyo, Kamis (18/10/2018) (Foto : Istimewa)

MALANGTIMES - Sembari menyelam minum air. Pribahasa ini sepertinya layak untuk menggambarkan perbuatan dua warga Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo, yakni Siono dan Rokim Edi Susanto.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Alih-alih mencari rumput untuk hewan ternak, mereka justru tergiur untuk mengambil pohon roboh milik perhutani. Akibat aksi nekat tersebut, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji penjara, Kamis (18/10/2018).

Kapolsek Donomulyo Kompol Sardikan menuturkan, dari keterangan yang dihimpun penyidik, keduanya semula berniat untuk mencari rumput, Minggu (18/10/2018).

Disaat bersamaan, tersangka melihat ada dua pohon mahoni roboh di lahan perhutani, tepatnya pada petak 108 Desa Kedungsalam. “Dua pohon tersebut, lantas dipotong menjadi 93 bagian kemudian dibawa pulang,” tuturnya.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Donomulyo. Berselang beberapa hari kemudian, keduanya berhasil diamankan di kediaman mereka masing-masing.

Di hadapan petugas, Siono dan Rokim mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Maklum saja, selama ini keduanya masih menjadi pengangguran, setelah sempat membantu menjual bakso milik juragannya di Sidoarjo.

”Rencananya kayu hasil curian akan dijadikan arang kemudian dijual untuk menambah penghasilan,” sambung Sardikan.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua tersangka yang mengetahui jika kayu tersebut milik perhutani, berupaya menyiasati dengan cara memotong menjadi beberapa bagian. Sebanyak 93 potongan tersebut, lantas diangkut bergantian oleh kedua pelaku.

“Tersangka dijerat pasal 12 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Sardikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Alih-alih-mencari-rumput-untuk-hewan-ternak tergiur-untuk-mengambil-pohon-roboh-milik-perhutani Siono Rokim-Edi-Susanto Kapolsek-Donomulyo Kompol-Sardikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto