MALANGTIMES - Imigrasi Blitar deportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia yang ada di Tulungagung. WNA itu dideportasi lantaran menyalah gunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan mengikuti kegiatan politik.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
WNA asal Rusia itu ketahuan mengikuti kampanye salah satu calon Bupati dalam Pilbub 2018 lalu. “WNA yang ikut kampanye sudah kita deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Muhammad Akram pada pembentukan Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kecamatan, Kamis (18/10).
Tak hanya dideportasi, bule asal Rusia itu juga dicekal untuk masuk ke Indonesia hingga 6 bulan ke depan dan bisa diperpanjang oleh pihak Imigrasi. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti identitas dari WNA itu lantaran datanya tertinggal di kantor.
Pihaknya juga mendapat laporan ada 3 WNA yang saat ini tinggal di wilayah Tulungagung, namun saat diminta untuk menunjukan dokumen keimigrasianya oleh Polisi mereka berdalih Visa dan Pasportnya tertinggal di Cirebon.
Ke 3 WNA berada di Pondok Pesantren Al Bahjah, Karangrejo. Pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan menerjunkan tim ke Ponpes itu. “Kita akan menuju ke Pesantren yang disampaikan tadi, dan itu merupakan informasi yang sangat bergarga,” ujar pria ramah itu.
Pihaknya akan terus memantau pergerakan WNA yang ada di lingkup kerjanya. Menurutya WNA wajib menunjukan dan menyerahkan dokumen keimigrasianya saat diminta oleh petugas imigrasi. Jka tidak mampu menunjukanya, maka WNA itu terancam mendapatkan sanksi tegas berupa pidana hingga deportasi.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Namun karena alasan kemanusiaan, WNA diberikan waktu untuk menunjukan dokumen keimigrasianya. Seperti misalnya 3 WNA yang ada di Ponpes Al Bahjah. Mereka beralasan dokumen keimigrasianya tertinggal di Cirebon, Jawa Barat.
Mereka diberikan waktu sekitar 4 hari untuk mengambil dan menunjukanya pada petugas imigrasi. Jika melebihi waktu yang diberikan tidak mampu menunjukan maka mereka akan dideportasi ke negara asalnya.
“Kit bisa melakukan tindakan 2, Administrasi berupa deportasi atau projustisia jika memenuhi unsur-unsur pidananya,” pungkasnya pada awak media.
Saat ini ada sekitar 125-150 WNA yang ada di Kabupaten Tulungagung. Kebanyakan dari mereka merupakan mahasiswa yang belajar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Mayoritas berasal dari Thailand dan Malaysia. Dari jumlah itu belum ada WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya.