Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dua Bulan Lagi Penduduk Tidak Urus KTP-el, Data Diblokir

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Oct - 2018, 14:06

Pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Kepala Dispendukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum terkena pemblokiran dari pusat. (Nana)
Pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Kepala Dispendukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum terkena pemblokiran dari pusat. (Nana)

MALANGTIMES - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kembali menyampaikan peringatan kepada seluruh masyarakat. Yakni sanksi administrasi berupa pemblokiran data penduduk yang berusia 23 tahun atau lebih tapi belum memiliki KTP-el (KTP elektronik) dikarenakan tidak menjalani perekaman.

Baca Juga : THR Hanya untuk ASN Eselon III ke Bawah, Tidak Bagi Presiden, Menteri dan Kepala Daerah

Blokir data penduduk tersebut akan berefek pada tidak bisanya masyarakat untuk mengakses pelayanan yang mensyaratkan adanya data kependudukan yang terekam dalam database pemerintah.

Dengan adanya kebijakan yang akan diberlakukan di bulan Desember 2018 mendatang atau kurang dari 2 bulan lagi dari saat ini, masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el diharapkan untuk segera melakukan hal tersebut.

“Kami dari Dispendukcapil mengimbau masyarakat Kabupaten Malang untuk melakukan perekaman sebelum akhir Desember. Baik di tingkat kecamatan masing-masing maupun di kantor kami. Pemblokiran data dilakukan oleh pusat,” kata Sri Meicharini atau Rini, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Rabu (17/10/2018) kepada MalangTIMES.

Adanya kebijakan pemblokiran data penduduk yang dilakukan oleh Kemendagri, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sebagai upaya untuk mengidentifikasi serta menyusun data kependudukan yang akurat. Sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari, khususnya dalam setiap perhelatan skala nasional maupun daerah yang mensyaratkan data kependudukan.

“Jadi, blokir data penduduk bukan hukuman yang membinasakan hak masyarakat, tapi sanksi administratif. Selain untuk mengidentifikasi sekaligus menyusun data kependudukan yang valid dan tunggal,” ujar Zudan.

Blokir data kependudukan disinyalir oleh Kemendagri dikarenakan masih adanya data ganda di dalam masyarakat. Selain hal tersebut, warga negara Indonesia (WNI) yang di luar negeri belum melakukan pelaporan administrasi kependudukannya.

Baca Juga : Buruh dan Pekerja di Kota Malang Masuk Kategori Penerima Bantuan Dampak Covid-19

Hal inilah yang membuat Dispendukcapil Kabupaten Malang mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurusnya sebelum berganti tahun. Selain ditujukan kepada warga berusia 23 tahun ke atas, juga Dispendukcapil sedang giat-giatnya melakukan perekaman bagi para pelajar yang telah cukup usia.

“Untuk masalah pemblokiran data oleh pusat kita sedang menyusun konsep edaran bagi masyarakat maupun ASN yang belum perekaman. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi agar penduduk yang belum perekaman segera melakukannya. Sehingga datanya tidak terblokir,” ujar Rini.

Rini juga berharap bagi warga berusia 23 tahun ke atas tersebut, bisa memanfaatkan program jemput bola administrasi kependudukan (jebol anduk). Jebol anduk rutin dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu sesuai jadwal yang telah ada. “Jadi manfaatkan benar jebol anduk ini. Kita pilih hari libur agar warga bisa melakukan perekaman,” imbuhnya.

Sedangkan bagi para pelajar yang telah usianya 17 tahun dan berhak memiliki identitas kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Malang telah melakukan jemput bola dengan mendatangi sekolahan yang ada. “Kita sudah memulainya sejak tanggal 8 Oktober 2018. Tapi memang masih sekolahan di seputar wilayah Kepanjen dulu,” ucap Rini yang kembali menegaskan agar warga memaksimalkan waktu yang tersisa untuk melakukan perekaman.

Walaupun adanya kebijakan blokir data penduduk, tapi pemerintah tetap memberikan ruang dan syarat ringan untuk menghidupkan kembali datanya tersebut. “Karena sekali lagi ini bukan hukuman, warga bisa menghidupkan data penduduknya dengan cara perekaman,” pungkas Zudan. (*)


Topik

Pemerintahan Kemendagri Dukcapil sanksi-administrasi penduduk-yang-belum-punya-ktp Dispendukcapil-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni