MALANGTIMES - Setelah sempat mengelabuhi polisi selama tujuh bulan, Gabrilian Valentino H P, warga Desa Sumbertempur Kecamatan Wonosari, akhirnya berhasil diamankan petugas, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji penjara, lantaran terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kromengan AKP Octa Panjaitan menjelaskan, kronologi bermula ketika 24 Maret lalu, pelaku menginap di rumah Nur Wakhid warga Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan.
Selayaknya tamu yang menginap, korban sempat bercengkrama dengan tersangka. Petaka bermula ketika, pria 43 tahun itu, pamit keluar sebentar untuk membeli makanan.
“Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor dan dua handphone yang sedang diisi daya milik korban,” terang Octa kepada MalangTIMES Selasa (16/10/2018).
Setelah sempat mencari keberadaan Gabrilian namun tak kunjung ketemu, berselang tujuh hari kemudian, kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Kromengan.
Berangkat dari laporan ini, polisi bergegas mencari keberadaan tersangka dan barang curian berupa sepeda motor Supra nopol N 6046 TFH, serta dua smartphone tersebut. “Pelaku sangat licin, kami sempat kesulitan mengamankan tersangka,” sambung Octa.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Octa menambahkan, selama tujuh bulan, remaja 20 tahun ini memang sempat mengelabuhi polisi dengan cara berpindah-pindah kota saat hendak di amankan. Semula Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, menjadi tempat persembunyian tersangka.
Namun saat digerebek, pelaku berhasil kabur. Bukan kali pertama petugas gagal menangkap tersangka, sebelumnya polisi juga sempat kesusahan mengamankan pelaku saat kabur ke Surabaya, Bali, dan Bandung.
“Dia (tersangka) sangat lihai melarikan diri, akhirnya jumat lalu kami berhasil mengamankan pelaku ketika berada di Bondowoso,” imbuh Octa.
Selain tersangka, beberapa barang bukti yang dilaporkan korban seperti STNK dan BPKB kendaraan, serta dos book handphone milik pelapor diamankan petugas. Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan kendaaraan yang dicuri oleh pelaku.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutup Octa.