Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelapor Tak Terima Tersangka Kasus Penjualan Aset Ajukan Penangguhan Penahanan, Kajari Justru Heran

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

16 - Oct - 2018, 12:46

Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pengajuan penahanan dua tersangka kasus penjualan aset tanah Pemkot Malang di kawasan Jalan Bs Riadi, Oro-oro Dowo, yakni Leonardo Wibowo Soegio dan Natalia Christiana, membuat korban sekaligus pelapor Maria Purbowati tak terima.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Pasalnya ia menganggap, hal tersebut justru merugikan dirinya. Menurutnya penangguhan itu sebaiknya tidak disetujui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Dia ini kan pelaku korupsi, menjual aset negara. Jadi jangan sampai ditangguhkan, meskipun sertifikat tanahnya sudah dikembalikan, itu kan seakan-akan kesannya mereka sudah mengembalikan asetnya biar dapat penangguhan," jelasnya

Kepala Kejari Kota Malang,  Amran Lakoni, mengungkapkan, memang ada upaya pengajuan penangguhan penahanan dari kedua tersangka penjualan aset pemkot. Namun, saat ini, belum ada keputusan persetujuan terkait pengajuan penahanan tersebut.

"Permohonan ada, tapi kan harus melalui pertimbangan-pertimbangan, belum ada keputusan," jelasnya (16/10/2018)

Dilanjutkan Amran, saat ini, Leonardo berada di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati), namun meskipun begitu, terkait penangguhan penahanan keputusan tetap di Kejari Kota Malang.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

"Kan ada kajian-kajian atau persyaratan yang harus dipenuhi," ungkap Kajari tanpa membeber secara jelas hal yang dimaksud.

"Ya ketentuannya, salah satunya seperti sudah mengembalikan kerugian negara. Tapi yang pastinya hal ini masih terus kami dalami," tegas Kajari.

Kajari juga berkomentar terhadap Maria yang memberikan informasi adanya penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Kejari Kota Malang.

"La Maria itu tau dari siapa, dia ini kan pelapor, kami sudah melindunginya, tapi dia malah muncul. Dia dengar dari siapa saya menyetujui penangguhan ?, Itu yang jadi pertanyaan," pungkasnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Tersangka-Kasus-Penjualan-Aset Pemkot-Malang Kejari-Kota-Malang Amran-Lakoni


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus