MALANGTIMES - Pengajuan penahanan dua tersangka kasus penjualan aset tanah Pemkot Malang di kawasan Jalan Bs Riadi, Oro-oro Dowo, yakni Leonardo Wibowo Soegio dan Natalia Christiana, membuat korban sekaligus pelapor Maria Purbowati tak terima.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Pasalnya ia menganggap, hal tersebut justru merugikan dirinya. Menurutnya penangguhan itu sebaiknya tidak disetujui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Dia ini kan pelaku korupsi, menjual aset negara. Jadi jangan sampai ditangguhkan, meskipun sertifikat tanahnya sudah dikembalikan, itu kan seakan-akan kesannya mereka sudah mengembalikan asetnya biar dapat penangguhan," jelasnya
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni, mengungkapkan, memang ada upaya pengajuan penangguhan penahanan dari kedua tersangka penjualan aset pemkot. Namun, saat ini, belum ada keputusan persetujuan terkait pengajuan penahanan tersebut.
"Permohonan ada, tapi kan harus melalui pertimbangan-pertimbangan, belum ada keputusan," jelasnya (16/10/2018)
Dilanjutkan Amran, saat ini, Leonardo berada di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati), namun meskipun begitu, terkait penangguhan penahanan keputusan tetap di Kejari Kota Malang.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
"Kan ada kajian-kajian atau persyaratan yang harus dipenuhi," ungkap Kajari tanpa membeber secara jelas hal yang dimaksud.
"Ya ketentuannya, salah satunya seperti sudah mengembalikan kerugian negara. Tapi yang pastinya hal ini masih terus kami dalami," tegas Kajari.
Kajari juga berkomentar terhadap Maria yang memberikan informasi adanya penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Kejari Kota Malang.
"La Maria itu tau dari siapa, dia ini kan pelapor, kami sudah melindunginya, tapi dia malah muncul. Dia dengar dari siapa saya menyetujui penangguhan ?, Itu yang jadi pertanyaan," pungkasnya