Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hendak Transaksi Pil Koplo, Buruh Bangunan Asal Gedangan Diciduk Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Lazuardi Firdaus

13 - Oct - 2018, 19:11

Tersangka pengedar pil koplo saat diamankan satuan kepolisian Polsek Turen, Kecamatan Turen (Foto: Polsek Turen for MalangTIMES)
Tersangka pengedar pil koplo saat diamankan satuan kepolisian Polsek Turen, Kecamatan Turen (Foto: Polsek Turen for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kabupaten Malang sepertinya masih menjadi tempat favorit bagi para pengedar narkoba. Terbukti, Selasa (9/10/2018), polisi meringkus seorang tersangka pengedar barang haram tersebut. Kasrip warga Desa Segaran Kecamatan Gedangan, diciduk polisi ketika hendak melakukan transaksi pil koplo.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari keterangan yang didapat dari beberapa saksi, terkait adanya transaksi peredaran pil koplo. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung terjun ke lokasi.

“Setelah sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya tersangka kami amankan ketika menunggu pelanggan di sekitaran Jalan Raya Krebet Senggrong Kecamatan Bululawang,” terang Hari kepada MalangTIMES Sabtu (13/10/2018).

Ketika hendak diamankan, pria 24 tahun ini sempat mengelak. Tidak tinggal diam, polisi akhirnya mengeledah tersangka saat itu juga. Hasilnya, beberapa barang bukti didapatkan petugas. Satu bungkus pil koplo sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam bungkus rokok, diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, dari tangan pria yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini, polisi juga menyita handphone dan uang senilai Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. 

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Hingga kini, satuan kepolisisan Polsek Turen masih melakukan pengembangan. Diduga kuat tidak hanya pelaku saja yang terlibat. Masih banyak jaringan lain, yang membackup komplotan ini. “Tersangka dijerat pasal 196 Sub 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Hari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Hendak-Transaksi-Pil-Koplo Buruh-Bangunan-Asal-Gedangan-Diciduk-Polisi Kabupaten-Malang Polsek-Turen Iptu-Hari-Eko-Utomo


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Lazuardi Firdaus