MALANGTIMES - Kabupaten Malang sepertinya masih menjadi tempat favorit bagi para pengedar narkoba. Terbukti, Selasa (9/10/2018), polisi meringkus seorang tersangka pengedar barang haram tersebut. Kasrip warga Desa Segaran Kecamatan Gedangan, diciduk polisi ketika hendak melakukan transaksi pil koplo.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari keterangan yang didapat dari beberapa saksi, terkait adanya transaksi peredaran pil koplo. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung terjun ke lokasi.
“Setelah sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya tersangka kami amankan ketika menunggu pelanggan di sekitaran Jalan Raya Krebet Senggrong Kecamatan Bululawang,” terang Hari kepada MalangTIMES Sabtu (13/10/2018).
Ketika hendak diamankan, pria 24 tahun ini sempat mengelak. Tidak tinggal diam, polisi akhirnya mengeledah tersangka saat itu juga. Hasilnya, beberapa barang bukti didapatkan petugas. Satu bungkus pil koplo sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam bungkus rokok, diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, dari tangan pria yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini, polisi juga menyita handphone dan uang senilai Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Hingga kini, satuan kepolisisan Polsek Turen masih melakukan pengembangan. Diduga kuat tidak hanya pelaku saja yang terlibat. Masih banyak jaringan lain, yang membackup komplotan ini. “Tersangka dijerat pasal 196 Sub 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Hari.