Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Penjualan Aset Pemkot, Korban Minta Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Dua Tersangka

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Oct - 2018, 10:03

Korban sekaligus pelapor kasus penjualan aset Pemkot saat mendatangi TKP aset pemkot yang dijual, Kamis malam (11/10/2018). (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Korban sekaligus pelapor kasus penjualan aset Pemkot saat mendatangi TKP aset pemkot yang dijual, Kamis malam (11/10/2018). (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Informasi adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penjualan aset tanah milik Pemkot Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang membuat korban sekaligus pelapor kasus tersebut, yakni Maria Purbowati, angkat bicara.

Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu

Wanita 42 tahun warga Jalan Bareng Kulon, Gang 6, Nomor 893, Klojen, Kota Malang, tersebut mengaku tak terima jika kedua tersangka mendapat penangguhan penahanan. Pasalnya, sebagai korban, ia menderita kerugian yang cukup besar akibat ulah tersangka Leonardo Wibowo Soegyo dan notaris Natalia Christiana.

"Aset saya yang ada di kawasan Soekarno-Hatta seluas 360 meter persegi senilai Rp 7 miliar mau ditukar dengan aset yang ternyata milik negara ini. Yang mau ditukar ke saya yang paling pojok,"  jelasnya Kamis malam saat mendatangi aset pemkot tersebut (11/10/2018).

Lebih lanjut dijelaskan, terkait kronologi pertukaran aset tersebut, bahwa sebenarnya Maria awalnya ingin menjual aset dan tanah miliknya itu. Kemudian aset tersebut akan dibeli oleh Leonardo dan satu orang lagi bernama Chandra.

Kemudian sertifikat korban diminta oleh Chandra dan Leonardo dengan alasan akan dipecah menjadi dua sertifikat. Korban yang tak curiga. Akhirnya memberikan sertifikat tersebut.

"Lha setelah itu tiba-tiba saja mereka mengatakan kalau sertifikat saya hilang dicuri oleh pembantunya. Terus dia bilang mau ditukar dengan aset yang merupakan milik pemkot ini," ujarnya.

Selain itu, Maria sempat menanyakan sertifikat aset yang akan ditukarkan dengan aset miliknya kepada notaris Natalia. Namun saat itu, Natalia mengatakan bahwa sertifikat dari aset yang akan ditukarkan kepada Maria tersebut masih digadaikan di bank.

"Tapi saya tetap memaksa mana sertifikatnya karena sertifikat saya sudah kamu ambil. Terus beberapa hari kemudian, sertifikat 1606 ini muncul. Tapi setelah saya lihat lho kok namanya Mulyaning Rina, warga Watugede," ungkapnya. 

Kemudian Maria mendatangi kenalannya di Watugede, Singosari. Dari sana saya mendapat informasi bahwa itu memang aset negara. "Setelah itu, saya pun menelusuri dan mencari bukti-bukti semuanya mulai dari retribusi ke Bank Jatim, izin mendirikan bangunan (IMB) dan segala macamnya, yang membuktikan benar sertifikat nomor 1606 itu merupakan aset negara," paparnya

Karena merasa tertipu, kemudian Maria pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang Kota pada 21 September 2017. Namun di Polres Malang Kota, dia tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Justru dia mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). 

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Kemudian Maria akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kota Malang pada April 2017. Saat itu ia ditemui oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmad Wahyu. Di sana Maria pun menjelaskan semua kronologinya maupun bukti-bukti yang ia miliki.

Sampai akhirnya, laporannya pun ditanggapi pihak Kejari Kejari kota Malang hingga ada penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, pihaknya ingin kedua tersangka tersebut mengembalikan aset miliknya serta mengganti rugi pajak yang telah dikeluarkan selama ini.

"Saya ingin semua diganti rugi. Pajak yang saya keluarkan sebesar Rp 470 juta dan juga Rp 380 juta yang diambil Edo (Leonardo) dan Chandra. Saya ingin kejaksaan tidak mengabulkan permohonan penahanan mereka. Mereka harus ditahan karena ini merupakan kasus korupsi menjual aset negara," ungkapnya

Maria juga menyampaikan, sertifikat 1606 yang belum diserahkan ke Kejari kota Malang tersebut saat ini masih berada di tangan notaris Natalia. Ia mengatakan jika Leonardo, Chandra dan Natalia memang telah bersekongkol untuk melakukan penipuan terhadapnya.

"Penyerahan sertifikat itu, mungkin saja agara mereka mendapat keringanan. Tapi sekali lagi saya berharap itu tidak dikabulkan Kajari," tandasnya.

"Aset saya sendiri juga telah di balik nama Chandra. Tanda tangan saya dipalsu olehnya. Saya sebenernya belum akta jual beli AJB, namun masih dalam bentuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Saat ini sudah dijadikan AJB oleh Natalia. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang kayaknya juga ikut-ikutan. Makannya kepala BPN juga harus ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya terkait kasus penjualan aset milik pemkot tersebut, Kejari kota Malang telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama  Leonardo Wiebowo Soegyo, warga Jalan Buring 45, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang (31/7)2018) dan notaris Natalia Christiana, warga Jalan Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, (3/10/2018).

Keduanya ditahan di tempat berbeda. Leonardo ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Natalia ditahan di Lapas Wanita Sukun. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus-Penjualan-Aset-Pemkot Tolak-Permohonan-Penangguhan-Penahanan-Dua-Tersangka Pemkot-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni