MALANGTIMES - Warga Kasembon Didik Purwanto (55) dibekuk petugas Polres Batu lantaran telah memeras sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur. Modusnya ia mengaku sebagai wartawan salah satu media cetak.
“Selama ini tersangka mengaku sebagai wartawan saat melangsung aksinya. Tetapi menggunakan media sms,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Didik akhirnya ditangkap setelah meneror Kasi Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Bambang Iswondo. Saat itu Bambang terus diteror melalui SMS lantaran tidak merespons tersangka.
Hingga akhirnya korban yang merasa diteror melaporkan ke Polres Batu pada 3 September 2018.
“Setelah didapati laporan itu tim melakukan penyelidikan untuk menangani pekara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya, Kamis (11/10/2018).
Didik melangsungkan aksinya itu melalui mengirimkan pesan yang sasarannya adalah ASN. “Kasus yang dialami ASN Pemkot Batu itu untungnya korban tidak sampai memberikan uang,” ujar Anton di Polres Batu.
Selama ini tersangka melangsungkan aksinya kepada ASN dibeberapa pemerintahan kabupaten/kota di Jawa Timur. Seperti di Malang Raya, Ngawi, Magetan, Jombang, Ponorogo, dan Kediri.
“Sampai kantor Gubernur Jateng, Kantor Gubernur Jatim, dan sebagainya. Yang sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir,” ujarnya.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Ia menjelaskan Didik ditangkap dengan upaya paksa di rumah kontrakannya di Blitar pada Rabu (10/10/2018).
Cara Didik untuk melangsungkan aksinya itu dengan cara SMS bahwa salah satu rekan wartawan sedang sakit parah dan sedang dirawat.
Tetapi memang tersangka tidak pernah face to face dengan ASN yang pernah diperasnya. “Dari aksinya itu, Didik bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu hingga Rp 1 Juta untuk sekali melancarkan aksinya. Sehingga ia bisa meraih puluhan juta rupiah dari perbuatannya.
“Karena perbuatannya itu tersangka dijatuhi Pasal 27 ayat 3 UU RI tahun 2011 tentang ITE ancaman pidana selama 4 tahun,” tutup Anton.