SURABAYATIMES.- Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, dari kasus ini, polisi mengamankan tiga pasang suami istri sah. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Eko Hardianto. "Dan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali," ujar dia, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Modus operandi Eko adalah dengan mengajak atau menawarkan pasangan suami istri untuk treesome atau swinger melalui media sosial Twitter. Namun, ada kualifikasinya. Yakni istri berumur sekitar 22 tahun dan suami berumur sekitar 29 tahun. "Untuk mengajak treesome, swinger, mengajak secara bersama-sama di hotel bintang tiga," jelas Festo.
Yang membuat miris adalah, dalam pidana ini, Eko melibatkan istrinya yang sedang hamil anak ketiga. Usia kehamilannya delapan bulan untuk turut terlibat dalam tindakan asusila. "Nah ini yang menjadi hal yang sangat mengenaskan. Istrinya lagi hamil. Itu pun dilibatkan juga," ungkapnya.
Tarif yang dikenakan oleh Eko kepada pasangan suami istri lainnya adalah Rp 750 ribu. Dengan cara dua tahap, pembayaran dilakukan di awal. Setelah bertemu di lokasi, dilunasi sisanya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar bill hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat unit handphone.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, Eko terancam hukuman pidana empat tahun penjara atas pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. "Nggak mashok, Pak Eko!" (*)