Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disperkim Kota Malang Kembali Ingatkan Pengembang untuk Serahkan Fasum Perumahan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

03 - Oct - 2018, 07:16

Kabid Penerangan Jalan Disperkim Kota Malang, Agus Sunar Hadi (foto: Pipit Anggraeni/ MalangTIMES)
Kabid Penerangan Jalan Disperkim Kota Malang, Agus Sunar Hadi (foto: Pipit Anggraeni/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Maraknya keluhan dari warga perumahan terkait pengelolaan fasilitas umum di berbagai kompleks membuat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Disperkim) Kota Malang kembali memberi peringatan kepada para pengembang. Karena sesuai aturan, pasca pengerjaan semestinya fasilitas umum tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dikelola.

Baca Juga : Turut Terdampak Covid-19, Pembangunan Rest Area Terminal Madyopuro Ditunda

"Seperti contoh penerangan jalan umum (PJU), ini yang paling banyak dikeluhkan warga. Saat lampu mati, warga bingung. Mau protes ke pemerintah itu belum diserahterimakan kepada kami, dan kalau protes ke pengembang sudah pindah atau ngilang pengembangnya," terang Kabid Penerangan Jalan Disperkim Kota Malang, Agus Sunar Hadi pada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, sesuai aturan semestinya sudah ada perjanjian tertulis antara pengembang dan pemerintah terkait pengelolaan fasilitas umum tersebut. Hanya saja, selama ini memang sering luput dikarenakan berbagai hal. Ke depan, ia pun berharap agar pengembang kebih serius menangani hal tersebut.

Karena ujungnya, lanjut Agus, masyarakat yang harus direpotkan. Dia juga menegaskan jika PJU atau fasilitas umum lainnya yang akan diserahkan harus sesuai dengan standart dan ketentuan yang ada. Karena jika tidak maka pemerintah tidak akan bersedia untuk mengelolanya di kemudian hari.

"Jelas harus sesuai dengan aturan, sama sekali tidak boleh asal-asalan. Karena itu kan kepentingannya untuk jangka panjang, dan tidak boleh dianggap remeh," urainya lagi.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Lebih jauh dia menyampaikan jika saat ini pemerintah memang belum bisa memberi tindakan tegas terhadap pengembang yang belum menyerahkan atau membuat perjanjian fasilitas umum di area perumahan. Karena sampai sekarang peraturan daerah yang berkaitan dengan sanksi tersebut masih digodok.

"Tapi arahnya sepertinya pada pengeluaran izin. Jika tidak disertakan perjanjian penyerahan fasilitas umum di awal pembangunan, mungkin izin tidak akan dikeluarkan. Tapi ini masih belum final dan dalam pembahasan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Disperkim-Kota-Malang Fasum-Perumahan penerangan-jalan-umum Agus-Sunar-Hadi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus