MALANGTIMES - Tidak disangka ternyata Kholifa (54), Bendahara Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang yang ditangkap oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam OTT (operasi tangkap tangan) dikenal seorang yang baik hati. Hal itu diungkapkan juru parkir Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (1/10/2018).
Menurut Siono, tersangka warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu memiliki sifat yang baik hati. “Saya kenalnya itu Bu Kholifa orangnya baik kok, sering juga kami ngobrol dan menyapa,” ungkap Siono.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Bukan hanya sekadar baik hati, tetapi ia merupakan sosok yang suka memberi. Terkadang Kholifa memberikan makan atau pun sesekali memberikan jajana ringan.
Karena itu pun ia tidak menyangka sosok baik hati itu ternyata terjerat kasus yang diduga telah memotong pembayaran honorarium atau jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan.
Ia pun juga mengetahui saat terjadinya OTT yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa hari yang lalu. Saat itu tiba-tiba ada beberapa orang memakai seragam polisi yang mengendarai mobil berhenti di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang.
Selang beberapa lama kemudian, Siono melihat Kholifa keluar didampingi oleh petugas polisi. Saat itu terjadi pada sore hari, Kholifa terlihat tidak melakukan perlawanan hinga dimasukka ke dalam mobil.
“Waktu sore itu saya melihat kok tumben banyak polisi yang datang. Masuk di dalam itu lumayan lama, lah kok keluar bawa Bu Kholifa,” imbuhnya kepada Malang Times.
Saat itu Kholifa keluar, lanjut Siono tanpa memberikan perlawanan terhadap petugas. Terlihat wajahnya muram dan memilih untuk diam. “Wajahnya diam saja, seperti orang pasrah seperti itu,” jelas Siono.
Sementara itu, Kholifa melancarkan aksinya dengan melakukan pemotongan gaji mulai Januari hingga Agustus 2018 ini. Modus yang dilakukan yakni dengan cara mewajibkan setiap karyawan di sana membuka rekening lewat Bank Jatim.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Namun, rekening itu harus diberikan kepadanya beserta kartu ATM. Setiap karyawan menerima uang yang berbeda-beda. Tergantung absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, hingga status pendidikan.
Degan demikian uang yang diberikan kepada pegawai lebih sedikit dari yang seharusnya diberikan. Adapun potongan uang yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai bulan Januari hingga Agustus 2018 sebesar Rp. 198.390.911.
Sedangkan dalam OTT lalu Polda Jatim menemukan barang bukti 2 buah telepon genggam. Lalu 57 buku tabungan Bank Jatim milik para karyawan berikut 57 ATMnya.
Kemudian 31 amplop putih yang berisi uang dengan total seluruhnya Rp. 75.620.000. Ada 6 lembar pembagian JASPEL bulan Januari hingga Agustus 2018. 10 lembar daftar honorarium bulan Juli hingga September 2018 dan sebagainya.