Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Menit-Menit Akhir Batas Waktu Pelaporan Dana Kampanye, Tak Satupun Partai di Kabupaten Melapor

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

23 - Sep - 2018, 18:46

Ilustrasi LADK (Ist)
Ilustrasi LADK (Ist)

MALANGTIMES - Batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tinggal hitungan menit saja. Tapi, proses penyerahan LADK dari partai pengusung para calon legislatif (caleg) ke KPUD Kabupaten Malang,  belum terlihat. 

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Padahal,  penyerahan LADK dibatasi jamnya sesuai aturan yang berlaku. Yakni dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB pada hari ini,  Minggu (23/9/2018). 

Dari informasi KPUD melalui salah satu komisioner/Divisi Hukum,  Anis Suhartini juga hanya bisa menjawab bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum bisa menjawab mengenai sudah atau belumnya partai menyerahkan laporan dana kampanyenya. 

"Kita belum bisa jawab. Ini masih dalam proses, " kata Anis singkat saat ditanya MalangTIMES, Minggu (23/9/2018). 

Dari informasi lainnya, jawaban serupa juga disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Malang mengenai penyerahan LADK sebagai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, wajib bagi partai untuk menyerahkannya kepada KPU. 

Melalui Ketua Bawaslu M Wahyudi, ada sanksi bagi caleg kalau tidak menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Jika penyerahan terlambat apalagi tidak menyerahkan, peserta pemilunya dibatalkan di wilayah tersebut. Kemarin malam sih setahu saya belum ada yang menyerahkan itu, " ujar Wahyudi. 

Pasal 338 ayat (1) UU nomor 7/2017 menyebutkan, "dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan. 

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Pihak KPUD sebagai pihak yang menerima LADK pun tidak terlalu terbuka saat ditanya mengenai parpol yang sudah menyerahkan atau yang belum.

Dengan jawaban, "masih dalam proses penerimaan" padahal waktu hanya tinggal hitungan puluhan menit saja. Sehingga belum diketahui secara pasti mengenai penyerahan LADK tersebut sampai berita ditulis. 

Padahal,  sesuai aturan LADK yang disampaikan walaupun belum sempurna, ada tambahan waktu selama tujuh hari untuk memperbaikinya. Sehingga LADK yang disetorkan tidak sampai harus dinjlimeti secara mendetail oleh KPUD dalam batas waktu akhir penyerahan. 

Dengan logika sederhana, hanya tinggal sekitar 30 menit-an, kalau memang sudah ada parpol tentunya ada data tertulis yang bisa disampaikan ke masyarakat. 

 


Topik

Politik malang berita-malang Laporan-Awal-Dana-Kampanye LADK calon-legislatif KPUD


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto