MALANGTIMES - Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019. KPK pun meminta masyarakat Kota Malang untuk memilah calon anggota legislatif (caleg) sesuai latar belakangnya.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar rekam jejak menjadi patokan utama dalam memilih para wakil rakyat. "Latar belakang calon anggota DPRD sangat perlu dipertimbangkan sebagai dasar memilih," ungkap Febri melalui keterangan tertulis.
Dia menyebut, bahwa pencegahan korupsi salah satunya dimulai dari saat pemilu. Yakni bagaimana masyarakat mengambil peran untuk memilih caleg-caleg yang bersih. Termasuk juga tidak ikut arus politik transaksional seperti praktik jual beli suara. "Kita semua punya tanggung jawab. KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan mewujudkan politik yang bersih ke depan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sudah menetapkan sebanyak 529 Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif DPRD Kota Malang 2019 mendatang. Dari jumlah itu, 12 caleg berstatus tersangka korupsi KPK.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Rinciannya yakni Hadi Santoso, Teguh Mulyono dan Arif Hermanto dari PDI Perjuangan; lalu Suparno, Een Ambarsari dan Teguh Puji dari Partai Gerindra. Dari Partai Hanura ada nama Afdhal Fauza dan Imam Ghazali.
Nama lain yakni Mulyanto dari PKB, Asia Iriani dari PPP, Harun Prasojo dari PAN, serta Indra Tjahyono dari Demokrat. Ke-12 caleg tersebut berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.