Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penahanan Tersangka Mantan Anggota DPRD Kota Malang Diperpanjang, KPK: Belum Ada Pengembalian Uang Suap

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

22 - Sep - 2018, 09:15

Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut kasus dugaan suap menjalani rangkaian pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Muhaimin A Untung/Suara.com)
Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut kasus dugaan suap menjalani rangkaian pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Muhaimin A Untung/Suara.com)

MALANGTIMES - Para mantan anggota DPRD Kota Malang harus menginap lebih lama di hotel prodeo. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberlakukan perpanjangan masa tahanan bagi 15 dari 22 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu

Perpanjangan masa tahanan itu berlangsung selama 40 hari ke depan. Tepatnya terhitung per 23 September sampai 1 November 2018 mendatang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangan itu dilakukan bertahap. "Dilakukan perpanjangan terhadap lima mantan anggota DPRD Kota Malang. Sebelumnya, perpanjangan untuk 10 tersangka lain sudah dilakukan Kamis (21/9/2018)  kemarin," ujarnya. 

Ke-15 tersangka yang mendapatkan perpanjangan penahanan tersebut terbagi dalam dua kloter. Sebelumnya, KPK telah memperpanjang 10 orang tersangka pada Kamis (20/9). Dimana 10 tersangka tersebut merupakan bagian dari 22 tersangka baru yang ditetapkan KPK pada Senin (3/9). "Perpanjangan tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan," terang Febri melalui keterangan tertulisnya. 

Sebanyak 10 nama yang diperpanjang mulai Kamis, yakni Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza, dan Hadi Susanto. 

Selanjutnya, hari ini (21/9/2018), KPK kembali memperanjang masa tahanan terhadap lima tersangka lainnya. Yakni Teguh Mulyono, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto. "Sampai saat ini, total 15 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang yang telah dilakukan perpanjangan penahanan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton saat pembahasan APBD-P Kota Malang  Tahun Anggaran 2015. Total ada 41 anggota dewan yang tersangkut dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

"Diperpajang juga atau tidak itu berdasarkan keputusan penyidik atas berbagai pertimbangan," urainya. Menurut Febri, masa penahanan pertama untuk tersangka terhitung selama 20 hari. Lalu, dapat diperpanjang 40 hari. "Kemudian perpanjangan ketika bisa 30 hari plus 30 hari untuk tersanngka dengan ancaman pidana di atas 9 tahun," paparnya.

Febri menambahkan, hingga saat ini 22 tersangka mantan anggota DPRD Kota Malang masih belum kooperatif mengembalikan uang suap ke KPK. "Sejauh ini kami melihat belum ada itikad baik dari 22 tersangka tahap ini, untuk kooperatif mengembalikan uang seperti yang dilakukan 18 tersangka sebelumnya," tutur Febri.

Padahal jika mereka kooperatif mengembalikan uang suap, KPK akan mempertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman. "Kalau tidak kooperatif bahkan berkelit sementara bukti cukup kuat, tentu bisa dipertimbangkan untuk dituntut semaksimal mungkin," pungkasnya. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas mantan-anggota-DPRD-Kota-Malang kasus-Suap-dprd-kota-malang kasus-kpk-kota-malang kpk-dprd-kota-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus