MALANGTIMES - Setelah buka selama 22 tahun, Panti Pijat Bu Mamik akhirnya tutup. Tutupnya panti pijat yang cukup legendaris ini, karena ada penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Panti pijat Bu Mamik letaknya berada di Ruko Barata Jaya No 59 Blok B-16, Kecamatan Gubeng. Panti pijat yang sudah buka sejak tahun 1996 silam ini mempekerjakan puluhan therapis berusia muda.
Baca Juga : Kilas Balik Jejak Covid-19 di Kota Malang Hingga Pengajuan Status PSBB
Secara lokasi sebenarnya Panti Pijat Bu Mamik ini tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum. Letaknya tepat berada di belakang kantor Polsek Gubeng. Sehingga cukup mengherankan jika tempat prostitusi terselubung tersebut baru dibongkar saat ini.
Selain di belakang polsek, Panti Pijat Bu Mamik juga cukup strategis. Letaknya diapit di antara Terminal Bratang dan Pasar Burung. Atau berada di pusat keramaian daerah Surabaya bagian timur.
Kini, panti pijat yang sudah buka puluhan tahun tersebut akhirnya tamat juga. “Kami mendapati informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di sana,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9) saat Press Release.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan pemiliknya KA atau biasa disapa Mamik, 59, sebagai tersangka. Ketika dilakukan penggerebekan di sana didapati ada 14 therapis perempuan yang sedang berkerja. Mereka berasal dari Surabaya sampai luar kota.
“Setelah dilakukan penggerebekan kita temukan adanya 17 terapis yang sedang melayani tamu dan 14 diantaranya sudah melayani tamu pada hari itu,” jelas Ruth kembali.
Baca Juga : 6 Gunung Erupsi Bersamaan, Mulai di Tanah Jawa, Maluku, hingga Sumatera
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita satu buku tamu, alat kontrasepsi, lotion/ minyak massage, dan uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta.
“Tarifnya perjam sebesar Rp. 100.000,- untuk layanan pijat, belum termasuk tarif lainnya kalo ada layanan-layanan yang diinginkan oleh tamu atau pelanggan,” lanjut Ruth.
Dari keterangan kooperatif yang disampaikan Mamik, praktik prostitusi terselubung ini sudah beroperasi sejak tahun 1996. “Dengan berganti-ganti therapis dan berganti-ganti tempat jadi diawali sejak tahun 1996 di tempat itu. Artinya pengalaman tersangka sebagai pengelola itu sejak tahun 1996,” imbuh Ruth.