Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perkuat Pekerja Migran Indonesia, Pemkab Malang Ancang-Ancang Bentuk Layanan Terpadu Satu Atap

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

19 - Sep - 2018, 17:45

Rakor lintas sektoral dalam perlindungan PMI melalui adanya LTSA di Kabupaten Malang, Rabu (19/9/2018) (Nana)
Rakor lintas sektoral dalam perlindungan PMI melalui adanya LTSA di Kabupaten Malang, Rabu (19/9/2018) (Nana)

MALANGTIMES - Ego sektoral dalam pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI), saatnya dibuang jauh. Pasalnya, sinergitas seluruh pihak terkait perlindungan PMI menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi saat ini. 

Hal ini pun diperkuat dengan berbagai regulasi yang ada. Sebut saja, misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maupun UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI,  yang mensyaratkan adanya sinergitas. Baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun antara organisasi satu dan lainnya di wilayah pemerintahan. 

Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa

Hal inilah yang terlihat mulai dibangun oleh pemerintah Kabupaten (pemkab) Malang dalam memberikan sekaligus menjalankan berbagai amanah regulasi terkait PMI. Khususnya mengenai adanya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

Amanah untuk membentuk LTSA tercantum dalam Pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan, pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkoordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemerintah daerah membentuk LTSA. 

"Dengan berbagai tuntutan serta kondisi di Kabupaten Malang yang merupakan tiga lumbung PMI terbesar di Jatim, kami melakukan rakor untuk membahas hal tersebut," kata Yoyok Wardoyo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Rabu (19/9/2018). 

Melibatkan Imigrasi Wilayah Malang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, P4TKI, BPJS dan Polres Malang, digelar rakor terbatas sebagai langkah awal mewujudkan LTSA di Kabupaten Malang. 

LTSA yang mensyaratkan sinergitas lintas sektoral merupakan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Selain hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan PMI. 

"Dengan berbagai fungsinya tersebut, tentunya kita bersiap untuk mewujudkannya. Tentunya secara bertahap. Terpenting pemangku kepentingan bisa berkumpul dan membicarakan hal tersebut. Sebelum ditindaklanjuti dengan studi replikasi LTSA," ujar Yoyok. 

Eko Juniarto Kasie Lalulintas Keimigrasian (lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, sebagai salah satu lembaga dalam PPMI melalui LTSA, menyambut apresiatif dengan adanya pertemuan tersebut. Dirinya menyatakan, dengan adanya LTSA tentunya akan semakin memperkuat perlindungan bagi PMI. Hal tersebut juga akan semakin menutup celah bagi para oknum PJTKI maupun calo gelap yang kerap bermain dalam persoalan tersebut. 

"Adanya sinergitas dan koordinasi lintas dalam satu atap,  tentunya akan semakin memperkuat PMI. Kita pun akan semakin solid dalam menjalankan fungsi sesuai amanah yang ada," ujarnya. 

Baca Juga : Pemprov Jatim Buka Posko Pendampingan Pendaftaran Program Kartu Prakerja di 56 Lokasi

Eko melanjutkan, dengan LTSA nantinya berbagai persepsi dalam mengimplementasikan aturan pun bisa terjembatani. Misal dalam persyaratan formal maupun khusus bagi para calon PMI nantinya. "Catatannya adalah LTSA ini pun tentunya membutuhkan sarana prasarana yang memadai. Sehingga saat beroperasi benar-benar maksimal," tegasnya. 

Senada dengan Eko, Edy Susanto Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Malang dan Lulus Condro dari Dinas Kesehatan merespon adanya pertemuan awal dalam mewujudkan perlindungan PMI melalui pembentukan LTSA. Edy, misalnya dengan keterlibat pihaknya dalam persoalan PMI, akan semakin memperkuat perlindungan bagi mereka. 

"Dokumen kependudukan menjadi syarat utama bagi calon PMI. Ini ranah kita, sehingga saat kami berada dalam satu atap, tentunya akan mampu dan cepat memberikan data kependudukan, apabila ada keraguan mengenai dokumen tersebut palsu atau asli," ungkapnya. 

Sampai saat ini, LTSA masih berjumlah sekitar 18 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Jatim masih ada dua lokasi,  yaitu di Provinai Jatim serta di Kabupaten Tulungagung. Lainnya di Kabupaten Gianyar, Provinsi NTB, Kabupaten Sanggau, kabupaten Kupang, kabupaten Sumba Darat Daya, provinsi NTT dan Provinsi Kepri. 

Sisanya  LTSA di Kabupaten Cilacap, Brebes, Pati, Kendal, Tulungagung, Sambas, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.


Topik

Pemerintahan berita-malang Perkuat-Pekerja-Migran-Indonesia Pemkab-Malang-Ancang-Ancang-Bentuk-Layanan-Terpadu-Satu-Atap Layanan-Terpadu-Satu-Atap Perlindungan-Pekerja-Migran-Indonesia Eko-Juniarto Kasie-Lalulintas-Keimigrasian


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus