Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Krisis Pejabat, 10 Posisi Pimpinan Dinas di Pemkot Malang Kosong

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

19 - Sep - 2018, 17:06

Plh Wali Kota Malang Wasto saat ditemui awak media di Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Plh Wali Kota Malang Wasto saat ditemui awak media di Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam kondisi darurat pejabat struktural. Pada Oktober mendatang, total ada sepuluh posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong. Ditambah lagi, puluhan posisi setingkat kepala bidang (kabid) maupun kepala seksi (kasi) yang tersebar di berbagai dinas.

Baca Juga : Target Agustus, Mal Pelayanan Publik Kota Malang Dimungkinkan Molor

Plh Wali Kota Malang Wasto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menunggu diskresi aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk percepatan pengisian jabatan kosong itu. "Memang sudah sangat mendesak. Apalagi nanti Oktober ada tiga lagi pejabat yang purna tugas," ujar Wasto. Tiga pejabat itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang J Hartono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang Indri Wardoyo, serta Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi.

Sementara tujuh jabatan lainnya sudah mulai kosong sejak Februari silam. Berdasarkan catatan MalangTIMES, tujuh jabatan yang kosong itu yakni kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (DPUAD), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). 

Selain itu, jabatan lain yang kosong yakni kepala Inspektorat. Juga dua pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Rumah Potong Hewan (RPH). Saat ini, jabatan-jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Wasto menjelaskan, pihak pemkot tidak dapat berbuat banyak karena terbentur aturan pusat yang melarang adanya pelantikan pejabat di tahun pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada).

Kekosongan pimpinan bisa jadi memicu pelemahan kinerja lembaga-lembaga pemerintahan dalam memberi layanan pada masyarakat. Wasto menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak akan terganggu dengan kekosongan jabatan itu. "Kan sudah ditunjuk Plt, jadi tidak apa-apa (tidak mengganggu kinerja)," sebutnya. 

Wasto mengungkapkan, posisi kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dalam tataran membuat diskresi alias keputusan yang berupa ketetapan. "Mereka kan sifatnya lebih melaksanakan apa yang sudah diatur. Katakanlah anggaran, kan sudah dianggarkan sebelumnya," ujar Wasto. Dia menjelaskan, seluruh kegiatan dinas telah terpogram dan teranggarkan dalam Perda APBD Tahun 2018 yang disahkan pada November 2017 silam. 

Terkait fungsi koordinasi dan manajemen yang harusnya diemban kepala dinas, menurut Wasto hal tersebut masih dapat dijalankan oleh Plt. Menurutnya sudah ada standar prosedur operasional (SOP) yang tinggal dilakukan. Termasuk untuk keputusan yang sifatnya segera, fungsi itu bisa diambil alih sekda maupun wali kota.

Baca Juga : Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Mulai Disalurkan, Pemkot Malang Buat Skema Baru

"Hampir tidak ada, dalam menjalankan rutinitas yang tidak dinaungi aturan sebelumnya. Pelayanan perizinan, sudah ada SOP, ada Perda (peraturan daerah) juga. Tinggal melaksanakan, tanda tangan juga tidak pengaruh," ujarnya.

Meski demikian, Wasto mengungkap bahwa saat ini pihak Pemkot Malang tengah mengajukan izin pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengisian jabatan. Izin diajukan karena pelaksanaan Pilkada telah berlalu dan sudah ditetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih. "Jadi kami sampaikan kondisi di Kota Malang. Harapannya ada diskresi sehingga bisa dilakukan pengisian jabatan kosong secepatnya," tegasnya.

Meski demikian, hal tersebut tampaknya bakal sulit dilakukan. Mengingat, kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan. Jikapun terpaksa melakukan mutasi, harus seizin Mendagri dengan catatan tidak berupa promosi atau kenaikan jabatan. Melainkan sekadar rotasi dalam jabatan satu tingkat.

"Sebenarnya untuk nama-nama pengisi telah dilakukan penilaian oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Bisa juga melalui lelang jabatan terbuka," pungkasnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan UU tersebut, enam bulan jelang pilkada dan enam bulan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis. Termasuk mutasi dan promosi jabatan.


Topik

Pemerintahan berita-malang 10-Posisi-Pimpinan-Dinas-di-Pemkot-Malang-Kosong Pemerintah-Kota-Malang organisasi-perangkat-daerah Badan-Penanggulangan-Bencana-Daerah Dinas-Perpustakaan-Umum-dan-Arsip-Daerah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus