MALANGTIMES - Hingga pertengahan September 2018, pencapaian pajak oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencapai lebih dari 70 persen. Sampai dengan akhir tahun ini, BP2D optimis mampu melebihi target yang ditetapkan.
"Awalnya target yang ditetapkan Rp 375 miliar dan setelah ada PAPBD target pendapatan asli daerah dari sektor pajak naik menjadi Rp 415 Miliar. Kami optimis sampai akhir Desember pencapaian bisa Rp 450 Miliar," terang Kepala BP2D Kota Malang Ir. H. Ade Herawanto, MT belum lama ini.
Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial
Menurutnya, realisasi pajak daerah di kota pendidikan ini terus tergenjot melalui berbagai program jemput bola yang rutin dilakukan. Sehingga wajib pajak (WP) merasakan manfaatnya tanpa harus jauh-jauh pergi ke kantor terpadu yang notabene memang dianggap jauh dari pusat perkotaan.
Salah satu upaya jemput bola yang dilakukan itu adalah pelayanan pembayaran pajak di beberapa mall setiap satu bulan sekali. Para pemilik tenan seperti restoran, kos-kosan, hingga jenis usaha lain yang berada di sekitar mall pun bisa memanfaatkan layanan tersebut.
"Dipastikan setiap tanggal 15 kami keliling mall dan banyak WP yang tahu. Sehingga mereka melakukan pembayaran di mobil pajak yang kami bawa keliling," imbuh pria yang akrab disapa Sam Ade itu.
Lebih jauh pria berkacamata ini menyampaikan jika upaya jemput bola ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan yang masuk dari WP. Sebelumnya, para WP beralasan malas harus jauh-jauh ke kantor BP2D untuk membayar pajak. Karena pemilik tenan di mall dan jenis bisnis lainnya merasa kualahan jika harus lama-lama meninggalkan tempat usahanya.
"Dan setelah ada upaya jemput bola memang bagus responnya, pendapatannya meningkat," imbuhnya.
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
Menurutnya, dalam satu hari para petugas ditargetkan mampu mendapatkan pembayaran pajak dari WP sebesar Rp 2 Miliar lebih. Target yang ditentukan itu pun telah dihitung dan terbukti mampu turut mengatrol pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
"Sampai dengan saat ini, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi andalan. Pencapaiannya sekarang Rp 156 Miliar," pungkasnya.