Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat di Rumah, Pasutri Asal Surabaya Ditangkap

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Heryanto

17 - Sep - 2018, 17:44

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pasutri Yohanes dan Fitria, Senin (17/9/2018) (Foto : M Bahrul Marzuki/SurabayaTIMES)
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pasutri Yohanes dan Fitria, Senin (17/9/2018) (Foto : M Bahrul Marzuki/SurabayaTIMES)

MALANGTIMES - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus prostitusi yang berkedok layanan pijat, Senin (17/9/2018).

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami dan istri (pasutri) yaitu Yohanes (35) dan Fitria (34).

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Keduanya diamankan karena membuka layanan prostitusi di rumahnya yang ada di Jalan Lebak Jaya, Tambaksari, Surabaya.

Parahnya mereka juga mempekerjakan dua orang perempuan yang masih di bawah umur sebagai therapis plus-plus.

Penangkapan dilakukan polisi, Sabtu (14/9/2018). Saat itu polisi juga menggeledah sejumlah barang yang ada di kamar maupun lemari rumah pelaku.

"Rumah itu disinyalir ada kegiatan prostitusi. Di lokasi ada dua perempuan yang diperkerjakan sebagai pemijat plus-plus," terang Kanit PPA AKP Ruth Yeni, Senin (17/9/2018).

Ruth Yeni menjelaskan, tersangka sempat mencoba memberontak kepada polisi saat penggerebekan. Beberapa kondom, buku tamu dan lotion ditemukan di sebuah lemari di tempat tersebut.

"Mau direbut sama dia, menutupi alibinya. Tapi, kami menemukan kondom itu di lemari kamar-kamar itu," tegas Ruth.

Dua orang korban perempuan yang ditemukan ternyata asal Tuban. Keduanya sudah dijual oleh pasutri bejat ini sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

Ruth Yeni mengatakan pasangan suami istri tersebut memiliki peran yang berbeda dalam mencari pelanggan.

Pelanggan yang dipilih adalah rata-rata yang sudah dikenal. "Rumah tangga biasa, orang nggak akan tahu. Tugas suaminya mencari pelanggan. Tugas istrinya mencatat tamu yang datang" bebernya.

Yohanes dan Fitria membuka bisnisnya pertama kali pada Desember tahun 2017 lalu. Dari harga layanan Rp 700 ribu, pelalu memberi korban upah Rp 300 ribu per pelanggan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka asal Lebak Jaya, ini dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.


Topik

Peristiwa Buka-Bisnis-Prostitusi-Berkedok-Pijat-di-Rumah Pasutri-Asal-Surabaya-Ditangkap Yohanes Fitria Unit-Perlindungan-Perempuan-dan-Anak Satreskrim-Polrestabes-Surabaya


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Heryanto