Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Tak Berizin, Rumah Opa Leluasa Jual Miras (8)

Muhammadiyah Sorot Pemkot Malang Belum Serius Atasi Peredaran Miras

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Sep - 2018, 19:13

Foto Instagram (https://www.instagram.com/rumahopa)
Foto Instagram (https://www.instagram.com/rumahopa)

MALANGTIMES -  Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang Abdul Haris menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selama ini belum serius mengatasi peredaran minuman keras (miras).

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Hal itu terbukti dengan semakin maraknya warung, kafe, hingga pusat perbelanjaan yang dengan leluasa menjual minuman yang diharamkan Islam tersebut.

Menurut dia, selama ini Muhammadiyah, NU, MUI, dan Pemerintah Kota Malanh sendiri sering membicarakan permasalahan peredaran miras di Kota Pendidikan ini. Namun masih saja ditemukan banyak praktik penjualan miras yang tak diberi tindakan tegas.

"Selama ini kami pernah beberapa kali bicarakan peredaran miras itu dengan Pemerintah Kota Malang," ujar Haris kepada MalangTIMES, Minggu (16/9/2018).

Dia pun sangat menyayangkan keberadaan Rumah Opa di kawasan Jl Welirang yang ternyata dengan leluasa menjual miras. Terlebih selama ini Rumah Opa sudah banyak diprotes oleh warga sekitar.

Menurut Haris, semestinya pemerintah bersikap tegas ketika ada aduan dari masyarakat.

Lebih jauh pria ramah itu menyampaikan jika Muhammadiyah sangat konsisten dalam melarang peredaran miras, apapun alasannya. Dia meminta agar Pemkot Malang dengan tegas menutup rumah makan, kafe, dan tempat tongkrongan lain yang menjual miras tanpa seizin pemerintah.

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

"Karena sudah ada aturannya. Maka pemerintah harus tegas bersikap. Kalau memang melanggar peraturan daerah (perda), maka harus ditutup," tegas dia.

Haris pun menyarankan agar Forkopimda Kota Malang, MUI, beserta organisasi masyarakat kembali duduk bersama dengan serius membahas permasalahan yang ada tersebut. Sebab, bagaimana pun, peredaran miras jika tidak diawasi tentunya akan merusak generasi penerus bangsa ini.

Terkait dengan adanya indikasi mahasiswa di Malang yang menjadi pelanggan dan mengonsumsi miras di Rumah Opa, Haris menilai perguruan tinggi wajib memberikan tindakan tegas. Sehingga mahasiswa tidak leluasa mengonsumsi minuman yang memang tak semestinya itu.

"Seperti di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang selama ini menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum. Sehingga memiliki data mahasiswa yang terlibat. Setelah ada data, baru kampus melakukan tindakan, tergantung tingkat keterlibatannya," tutupnya. (*)

 


Topik

Lapsus rumah-opa-kitchen-and-lounge Rumah-Opa-Malang Rumah-Opa-Leluasa-Jual-Miras Tak-Berizin -Rumah-Opa-Leluasa-Jual-Miras Ketua-Pimpinan-Daerah-Muhammadiyah-(PDM)-Kota-Malang-Abdul-Hari


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni