MALANGTIMES - Isu parkir di Kota Malang masih menjadi perbincangan hingga hari ini. Selain masyarakat yang sering merasa geram karena ulah juru parkir yang kadang menarik retribusi di atas ketentuan, juga dikarenakan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dinilai sangat kecil dan jauh dari potensi.
Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) M. Fachruddin menyampaikan, potensi parkir di Kota Malang dapat menyentuh angka Rp 200 miliar per tahun. Namun selama ini, PAD sektor parkir masih di kisaran angka Rp 7 miliar. Tahun ini misalnya, target retribusi parkir sebesar Rp 7,5 miliar.
Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office
"Maka ke depan Pemkot Malang harus menyelesaikan permasalahan parkir. Tapi kesejahteraan tukang parkir juga harus tetap dijaga," katanya.
Pelaksana Tugas (Plh) Wali Kota Malang Wasto menyampaikan, secara hitungan potensi parkir di kota pendidikan ini tak dapat dihitung secara skala besar. Sebab, lahan parkir selama ini bukan hanya dikelola oleh pemerintah, melainkan juga oleh pihak swasta.
Selama ini, lahan parkir yang dikelola Pemerintah Kota Malang secara otomatis akan masuk sebagai kategori retribusi. Sedangkan lahan parkir yang dikelola swasta akan dikenai pajak karena sifatnya diperbolehkan.
"Ya kalau lahan parkir milik swasta sudah jelas penghasilan masuk ke kantong mereka. Dan kami kenai pajak. Maka potensi pajak dan retribusi ini harus dibedakan," jelas
Wasto.
Baca Juga : Dampak Covid-19, PAD Kota Malang Diprediksi Turun 50 Persen
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi mengatakan, titik lahan parkir yang dikelola pemerintah saat ini sudah bertambah. Sehingga secara otomatis mendongkrak target retribusi. "Dulu ada 615 titik parkir dan sekarang 664 titik. Kami sangat optimistis PAD akan terus bertambah," papar pria berkumis itu.(*)