MALANGTIMES – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III, melaksanakan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap dua wajib pajak (WP) berinisial FA dan S di LP Klas 1 A Lowokwaru, Malang.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Kedua WP itu terpaksa disandera karena menunggak pajak miliaran rupiah kepada negara.
FA selaku penanggung pajak PT BMJ menunggak Rp 4,04 miliar, sedangkan S disandera lantaran menunggak Rp 1,3 miliar.
“Para penunggak pajak ini berhasil kami sandera kemarin malam, pada sekitar pukul 22.00 WIB dan pukul 00.00 WIB,” kata Kakanwil DJP Jatim III, Budi Susanto, beberapa menit lalu.
Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar
Menurutnya, penyanderaan dilakukan setelah berbagai upaya kooperatif seperti teguran dan imbauan dilayangkan kepada dua WP tersebut.
“Kami sudah lakukan teguran, tapi tidak dihiraukan, jadi terpaksa bersama dengan beberapa pihak kami melakukan tindakan penyanderaan,” tandasnya.