Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Konflik Yayasan Unikama Semakin Runcing, Kubu Christea Bakal Dilaporkan Penggelapan Rp 5 M

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

10 - Sep - 2018, 07:16

Kampus Unikama saat diduduki oleh para karyawan dan mahasiswa (Doc MalangTIMES)
Kampus Unikama saat diduduki oleh para karyawan dan mahasiswa (Doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bukannya semakin membaik, konflik Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) antara Christea Frisdiantara dan Soedja'i justru semakin memanas.

Bukan hanya menggugat kubu Christea Frisdiantara lewat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, namun pihak Soedja'i juga bakal melaporkan Christea terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Dimana pembayaran hutang Christea sebesar Rp 5 miliar ke PPLP PT PGRI dibayar dengan menggunakan cek kosong.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Kuasa hukum Soedja'i, MS Al Haidary SH, MH mengungkapkan, bahwa pada 2016, pihak Christea meminjam uang PPLP PT PGRI yang saat itu diketuai oleh Soedja'i sebesar Rp 5 miliar.

"Itu terjadi sekitar 29 Maret 2016. Peminjaman itu, sudah dibuatkan pengakuan di Notaris Beni Bosu. Pihak pertama yakni Christea, Presiden Direktur PT Kanjuruhan Mitra Sinergi dan Roy Setyo Kurniawan, Presiden Komisaris PT Kanjuruhan Mitra Sinergi, warga Jl Pandigiling IV Surabaya. Sedangkan pihak kedua yang meminjami adalah PPLP PT PGRI,” ungkap Alhaidary.

Dalam penjanjian di notaris tersebut, pengembalian uang selama rentan waktu satu bulan. Saat itu, pihak Christea kemudian memberikan jaminan sebuah counter cek BRI CFK 524205 tanggal 23 Mei 2016. 

Cek tersebut dalam waktu satu bulan, dikatakan bakal berisi uang dari pengembalian hutang yang bisa dicairkan. Namun dalam rentan waktu itu, ternyata tak ada aliran dana pada cek tersebut alias cek kosong. 

"Nah sudah ditagih berkali-kali, namun tak juga ada pembayaran. Dan ceknya sampai saat ini memang tak ada dananya. Karenanya kami tak menunggu lama, akan segera kami tempuh jalur hukum. Kami laporkan dugaan penipuan penggelapan,” ujar Alhaidary.

Sementara itu, menanggapi hal itu, Christea Frisdiantara melalui kuasa hukumnya, Susianto mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukak pihak Soedja'i merupakan upaya dalam mengkriminalisasi dirinya. Ia memandang hal tersebut dilakukan karena pihak Soedja'i telah frustasi kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Itu upaya mengkriminalisasi saya, karena dia sudah di PTUN dan Kemenristekdikti kalah," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait uang Rp 5 miliar tersebut, dulu pihak PPLP PT PGRI mempunyai wacana untuk membangun sebuah rumah sakit. Karena Christea selanjutnya dikenalkan oleh salah satu investor  guna menjalin suatu kerjasama.

"Nah setelah beberapa kali melakukan pertemuan dengan investor, selanjutnya terjadi kesepakatan," bebernya.

Namun untuk tindak lanjut kerjasama, akhirnya pengurus PPLP PT PGRI membuat sebuah PT bernama PT Kanjuruhan Mitra Strategis. Di dalamnya, para pemilik sahamnya adalah para pengurus PPLP PT PGRI dan ditambah dengan notaris Beny Bosu.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

"Pemegang sahamnya ya pak Soedja'i, Pak Bakar, namun ya itu, mereka tidak pernah menyetorkan saham. Kemudian, dibuatkan akta pengakuan hutang atas nama Presdir (Christea) dan Preskom," paparnya

Lanjutnya, uang Rp 5 miliar tersebut, malahan tidak pernah diterima sama sekali oleh Christea. Dan yang menandatangani ceknya adalah Soedja'i. Selanjutnya, cek tersebut diserahkan kepada pihak investor.

"Bakar juga menerima counter cek mundur dan ada juga cek Rp 500 juta yang kemudian diberikan kepada Direktur Keuangan, yakni Agus. Namun hal itu tak pernah dilaporkan ke Christea," bebernya.

Uang tersebut juga digunakan untuk belanja-belanja oleh Agus, serta melakukan renovasi Kantor Notaris Beny Bosu yang ada di lantai dua, karena digunakan untuk kantor PT.

“Tetapi dana ini, penggunaanya juga tidak pernah dilaporkan Agus ke Pak Christea sebagai Presdir,” ungkapnya.

Di dalam Anggaran Dasar (AD) PPLP PT PGRI sendiri juga jelas, pada akta 84 pasal 28 ayat 5, bahwa ketua bersama salah satu anggota tidak boleh melakukan pinjam meminjam tanpa persetujuan RUA.

"Lalu siapa yang korupsi, sebenarnya PPLP yang ditipu oleh investor, la tapi ini dibuat seolah Cristea yang korupsi," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Konflik Yayasan Unikama Konflik-Yayasan-Unikama- Kubu-Christea Kampus-Unikama


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus