MALANGTIMES - Tak hanya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang yang meminta untuk mendapat pengawalan dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Namun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang juga tak ketinggalan mengajukan permohonan pendampingan TP4D.
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
Tujuan, tentu tak lain adalah agar pelaksanaaan atau pengerjaan proyek bisa berjalan secara tepat waktu dan tepat guna tanpa ada hal-hal yang merugikan negara.
Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengungkapkan, terkait pengajuan pengawalan itu, pihaknya telah melakukan pemaparan di Kejari Kota Malang (5/9/2018) di hadapan TP4D.
Dalam pemaparan tersebut, pihak Disperkim bakal mengajukan empat kegiatan pekerjaan yang bisa saja berpotensi bermasalah saat pelaksanaan.
"Supaya ada yang melakukan pengawalan terhadap mekanisme yang dilakukan dan mencegah kesalahan-kesalahan yang mungkin timbul," ungkap Diah (5/9/2018).
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Sementara, itu, empat kegiatan yang diajukan Disperkim tersebut yakni pertama, kegiatan penataan taman Median Jl. Ki Ageng Gribig. Kedua, kegiatan penataan hutan kota Velodrome. Ketiga, kegiatan penataan taman kota Teluk Grajakan dan keempat, pemeliharaan kendaraan operasional.
"Tiga kegiatan dari bidang pertamanan dan satu kegiatan dari sekretariat. Empat kegiatan tersebut yang dikhawatirkan bisa terjadi permasalah. Ya seperti misalnya taman, ada warga yang menggunakan lahan taman untuk tinggal kan ya itu juga masalah sosial," pungkasnya.