Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Istimewa, Kemendagri Izinkan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Hanya Dihadiri Lima Orang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Sep - 2018, 14:21

Plt Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Plt Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Diskresi atau dispensasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa disebut istimewa. Pasalnya, anggota DPRD Kota Malang diperbolehkan melakukan agenda-agenda rapat paripurna meskipun hanya tersisa lima orang.

Meski belum ada keterangan resmi dari kementerian, lampu hijau penetapan diskresi itu disampaikan secara langsung oleh Plt Wali Kota Malang Sutiaji. "Saya masih akan bertemu lagi dengan Gubernur (Soekarwo) di Surabaya. Tapi secara substansi, seperti yang sudah disampaikan, proses-proses masih bisa dilakukan," terangnya.

Baca Juga : Quraish Shihab Tegaskan Wabah Covid-19 Bukan Azab Allah

"Berkaitan masalah jumlah, kuorumnya ya lima (anggota dewan) itu. Ini yang didiskresikan, hasil pertemuan yang lalu," ujar Sutiaji saat ditemui hari ini (5/9/2018).

Pemberian diskresi itu merupakan hasil sementara dari pertemuan antara Kepala Bagian Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni dan Kasubdit Region II Direktorat Fasilitasi Pemerintah Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Revli Fathoni bersama jajaran Pemkot Malang, Senin (3/9/2018) lalu di Balaikota Malang. 

"Jadi agenda seperti PAK (perubahan anggaran keuangan), APBD induk (tahun anggaran 2019) nanti prosesnya bisa. Kan rancangannya sudah ada," tambahnya. Adanya diskresi itu, berarti ada pengecualian bagi Pemkot Malang dalam menerapkan Pasal 105 Peraturan Dewan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tatib Dewan Kota Malang.

Seperti diketahui, saat ini anggota aktif DPRD Kota Malang ada lima orang. Yakni Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrahman, Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triyono dan Nirma Chris Desininya. Dua di antara lima anggota aktif itu dikabarkan tengah sakit, yakni Tutuk yang membutuhkan cuci darah rutin setiap minggu dan Priyatmoko yang menderita stroke. 

Sutiaji menegaskan, kemungkinan tak hadirnya dua anggota dewan yang sakit dalam paripurna nanti pun tak menjadi masalah. "Ketika sakit, dalam kondisi uzur," kata dia.

Dalam pelaksanaan nanti, fungsi Banmus akan digantikan oleh sekretaris dewan. Dalam pembahasannya nanti, pemerintah provinsi akan selalu mendampinggi sebagai kepanjangan dari pemerintah provinsi.

Baca Juga : Sempat Dilarang, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Menurut pria yang juga wali kota terpilih periode 2018-2023 itu, banyak agenda yang akan segera dikebut agar roda pemerintahan tidak mandek. Di antaranya soal pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2018. "Itu kan September ini harus sudah disahkan. Nanti tahapan pembahasannya sama seperti yang sudah-sudah, ada bamus (pembahasan badan musyawarah), paripurna dan lain sebagainya. Jadi tidak ada yang terkendala," tegasnya.

Jadi setelah ini, lanjut Sutiaji, pembahasan APBD-P sudah bisa diteruskan usai pembahasan terakhir di DPRD. Tahapannya, penetapan KUA-PPAS Perubahan ABPD 2018. "Setelah ditetapkan, akan kami kirim surat ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan RKA (rencana kerja anggaran). Nanti baru berikutnya kami mau mengadakan pelemparan APBD," sebutnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, roda pemerintahan di Kota Malang terancam mandek. Usai mengumumkan status tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan. Akibatnya, tugas-tugas kedewanan terpaksa dihentikan sembari menunggu diskresi dari Kemendagri. (*)


Topik

Peristiwa Kementerian-Dalam-Negeri Pemkot-Malang Rapat-Paripurna-DPRD-Kota-Malang Plt-Wali-Kota-Malang Sutiaji kasus-korupsi korupsi-berjamaah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni