MALANGTIMES - Beberapa saat yang lalu Rockstar Karaoke di Jl Indragiri Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu terpaksa harus diberhentikan operasionalnya oleh Pemkot Batu karena belum memiliki izin usaha. Bahkan masyarakat setempat tidak setuju dengan keberadaan karaoke tersebut.
Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra
Karena itu pihak Pemkot Batu, Pemdes, manajemen Rockstar Karaoke dan masyarakat duduk bersama membahas hal tersebut. Yakni dengan adanya sosialisasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSTPT) Kota Batu terkait keberadaan Rockstar Karaoke yang digelar di Kantor Desa Pesanggrahan, Senin (3/9/2018) malam.
Puluhan warga yang datang itu mengeluarkan pendapatnya dalam forum tersebut. Seperti yang diutarakan Ismail Hasan. Menurut dia, seharusnya kegiatan usaha itu harus memahami secara kultur masyarakat di Desa Pesanggrahan itu adalah agamis.
Sehingga dengan keberadaan karaoke dan minuman keras sudah bisa dibaca oleh pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. “Kalau soal kafe, hotel monggo (silahkan) tapi dengan adanya minuman keras dan karaoke kami tidak izinkan,” ungkap Ismail.
Bahkan mereka bertekat kuat untuk menolak keberadaan karaoke di Desa Pesanggrahan. “Kami bertekad kuat. Kami tidak menakuti, kami menolak ada karaoke di Pesanggrahan,” imbuhnya.
Sebelumnya Rockstar Karaoke ini sudah beroperasi pada 11 Agustus 2018 silam. Meskipun sudah beroperasi nyatanya belum memiliki izin terkait.
Ulul Azmi warga lainnya menambahkan semestinya harus perhatian dulu terkait dengan soal perizinan yang telah diatur dalam Perda di Kota Batu. Bahkan menurutnya konsep usaha tersebut dirasa kurang menarik. “Kami lihat sebagai pengusaha konsepnya tidak jelas,” ujar Ulul.
Perwakilan manajemen Rockstar Karaoke Yahya Agus mengatakan, sebelum berdirinya Rockstar Karaoke itu salah satunya untuk memecah kemacetan wisatawan yang datang dari arah masuk barat Kota Batu. Sebab di sana terdapat lahan bisa menampung sekitar 15 bus, untuk transit.
Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19
“Dan kami bekerjasama dengan Polres Batu untuk mengembangkan aset agar lebih produktif sebagai destinasi baru,” ujar Yahya.
Selain itu ia juga membenarkan adanya penjualan minuman keras tetapi dengan kadar alkohol yang rendah. Dan keputusan selanutnya lanjut Yahya, diserahkan kepasa pemerintah.
Sedang Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSTPT Kota Batu Agus Bhaskara menambahkan fungsi kontrol perizinan sangat ketat, akan tetapi hanya sebatas administrasi. Sedangkan untuk kontrol teknis ada didinas lainnya seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Batu dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Serta harus ada kontrol dari masyarakat, dan kami mohon agar dibantu diberi tahu scr tertulis kalau ada pendirian tdk disetujui warga untuk menghentikan proses,” jelas Agus.
Selain itu Rockstar karaoke memang belum mengajukan perijinan dari tingkat RT, RW sampai desa. Hal tersebut disampaikan oleh Mustari Kepala Dusun Wunucari. Karena itu Rockstar Karaoke hendaknya ditutup.
“Rockstar Karaoke lebih baik ditutup, agar warga kami tidak dikambing hitamkan serta pendiriannya pun tidak menguntungkan wilayah kami,” ujarnya.