MALANGTIMES - Usai mengumumkan status tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Sebanyak 21 anggota dewan yang kemarin (3/9/2018) menjalani pemeriksaan di Jakarta, langsung dipulangkan ke lima rumah tahanan (rutan).
Sementara itu, salah satu anggota dewan masih ditunda penahanannya karena sakit.
"21 tersangka telah dibawa ke rutan, sedangkan 1 tersangka, yaitu AFA tadi setelah dilakukan pengecekan tekanan darah perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis.
Pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut berlangsung mulai siang hingga pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang sakit, yakni anggota Komisi C DPRD Kota Malang Afdhal Fauza.
"Tadi dibawa ke rumah sakit. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan maka akan dibawa kembali ke rutan," urainya.
Febri mengungkapkan, para anggota legislatif itu ditempatkan di lima rutan berbeda sembari menjalani sejumlah agenda pemeriksaan.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujarnya. Untuk tersangka Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar dan Suparno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara untuk Imam Ghozali, Moh Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Ribut Hariyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Tersangka lain yakni Bambang Triyoso, Soni Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono dan Choirul Amri di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida ditahan di Rutan KPK Gedung K4.
Sedangkan Afdhal Fauza, rencananya ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan ini dilakukan karena sudah ada kecukupan bukti yang kuat," urainya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut adalah buntut dari pengembangan kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 22 orang menjadi tersangka," ujarnya.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui sosial media resmi KPK itu, Basaria menyebut bahwa para tersangka diduga menerima pembagian fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari ketua DPRD Kota Malang periode 2013-2018 Moch Arief Wicaksono.