MALANGTIMES - Belum ada kepastian soal diskresi aturan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pasalnya, audensi yang digelar antara staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balai Kota Malang masih belum membuahkan keputusan.
Baca Juga : Buruh dan Pekerja di Kota Malang Masuk Kategori Penerima Bantuan Dampak Covid-19
Diskresi tersebut menjadi penting karena saat ini jalannya pemerintahan di Kota Malang sedang pincang. Ibarat sepasang kaki, tinggal eksekutif yang bisa berjalan. Karena legislatif tampaknya lumpuh total pasca penetapan status tersangka pada 22 anggota DPRD Kota Malang.
Hari ini (3/9/2018) dilangsungkan pertemuan tertutup antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto bersama Kepala Bagian Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni dan Kasubdit Region II Direktorat Fasilitasi Pemerintah Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Revli Fathoni.
Wasto mengungkapkan, belum ada hasil yang jelas dari pertemuan itu. Pasalnya, pihak kementerian juga masih menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 22 anggota DPRD Kota Malang. "Dari yang ditugasi Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) sudah datang, baik yang pusat maupun provinsi. Intinya minta laporan kondisi terkini yang ada di Kota Malang," urainya usai pertemuan.
Wasto menguraikan, laporan yang diminta terkait proses-proses pemerintahan yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan. Di antaranya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2018 dan rancangan APBD 2019. Termasuk juga pembahasan peraturan daerah (Perda) yang tengah dirancang. "Diinventarisasi dan kami laporkan. Itulah nanti yang akan dilaporkan ke Pak Menteri. Kami menunggu lebih lanjut setelah beliau menerima laporan," terangnya.
Mengenai diskresi yang akan diberikan, Wasto mengaku belum mengetahui kepastiannya. "Nah (dikresi) itu (menunggu pertemuan ) lebih lanjut. Kami sudah memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan kondisi terkini. Seperti apa langkah lanjutan dari pusat, kami menunggu," tuturnya.
Wasto menguraikan, sebagian agenda pemerintahan saat ini mendesak untuk dibahas di lembaga legislatif. Termasuk anggaran perubahan dan anggaran induk tahun depan. Beberapa perda, lanjut Wasto, juga sudah dibahas tuntas. "Sudah dikirim ke provinsi, provinsi sudah membalas hasil fasilitasinya. Tinggal satu tahap, rapat paripurna. Itu tadi yang juga kami laporkan," urainya.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Selain itu, diskresi dari Kemendagri juga masih menunggu keputusan KPK. "Kalau para tersangka sekarang ini yang dipanggil KPK tidak ditahan, maka masih bisa menjalankan tugas. Tapi kalau ditahan, itulah nanti yang akan dicarikan solusi dari Kemendagri," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran. Hingga saat ini, total sudah ada 41 anggota dewan periode 2014-2019 yang terjerat kasus tersebut.
Saat ini tersisa hanya lima anggota dewan yang aktif dari total 45 anggota. Itu pun dua di antaranya tengah dalam kondisi sakit. Lima orang tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrahman dan Nirma Cris Desinidya. Nirma merupakan pengganti antar waktu Yaqud Ananda Gudban yang mengundurkan diri dari dewan. Sementara tiga anggota yang lain yakni Priyatmoko Oetomo, Tutuk Hariyani dan Subur Triyono.