Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gonjang-Ganjing HO, Begini Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Aug - 2018, 06:53

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Dra. Mursyidah Apt, M.Kes (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Dra. Mursyidah Apt, M.Kes (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Surat Izin gangguan dan biasa juga disebut HO (hinderordonnantie) sejak 2017 telah dicabut oleh pemerintah Indonesia. 

Baca Juga : Pemda yang Tidak Alokasikan Dana untuk Penanganan Covid-19 Akan Kena Sanksi

Ketetapan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah tersebut dicabut dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. 

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan tegas menyampaikan jika izin HO tetap diberlakukan di bumi Arema. Terutama untuk melindungi pemerintah dan para pengusaha sendiri. Sebab, izin HO dinilai sangat krusial dan tidak bisa dihapus begitu saja.

Peraturan terkait izin HO tersebut memang sempat menimbulkan gonjang-ganjing. Hal itu bahkan membuat banyak perusahaan yang berkirim surat kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Malang terkait kebijakan pencabutan izin. Namun setelah konsultasi dengan Bupati Malang Dr H Rendra Kresna, izin HO tetap dilaksanakan. 

"Karena rawan. Izin mendirikan tower misalkan. Nanti masyarakat yang tidak setuju akan demo terus jika tidak ada izin HO sebelumnya," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Dra Mursyidah Apt MKes kepada MalangTIMES.

Baca Juga : Kejahatan Merajalela di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Wali Kota Malang

Untuk mengurus izin HO, para pengusaha tidak harus bingung. Sebab, sejak 2018, mengurus izin itu sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, proses sudah disederhanakan sehingga lebih mudah lagi. "Jadi, tidak ada itu yang namanya urus izin HO ribet," tandas Mursyidah.

Dia pun minta agar para pengusaha membuat aduan langsung jika diminta membayar saat mengurus izin HO. Selama ini, hanya ada empat jenis izin yang telah dipatok biayanya. Yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), trayek, izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), dan pemakaman. "Jika HO disuruh bayar, laporkan. Akan langsung ditindak tegas," ucap perempuan berhijab itu.

Sesuai peraturan daerah yang telah dibuat, evaluasi terhadap izin HO harus dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ketika ada perubahan, seperti memperluas area izin, maka perusahaan yang bersangkutan wajib untuk mengajukan izin baru. Namun jika tidak ada perubahan, maka bisa hanya langsung diperpanjang atau diperbarui dalam waktu singkat saja. "30 menit saja sudah jadi perpanjangan izin HO jika tidak ada perubahan," kata Mursyidah. (*)


Topik

Pemerintahan DPMPTSP-Kabupaten-Malang Pemerintah-Kabupaten-Malang izin-HO izin-Gangguan-Daerah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni