MALANGTIMES - Dua Pemuda pengganguran, yakni Prasetio (24), warga Dusun Jabon, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Sunaryo (26), warga Desa Genitri, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kedungkandang.
Mereka dijebloskan ke tahanan karena tergiur dengan harga mahal ayam bangkok milik seorang guru bernama Alma Huda (28), warga Jl Slamet, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sebelumnya mereka telah mengintai akhirnya mencuri ayam tersebut pada 22 Agustus 2018 pada dini hari.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kedua pelaku mencuri ayam tersebut dengan modua membobol kandang ayam milik korban yang berada di belakang rumah. Dalam aksinya mereka berbagi peran. Prasetio yang membobol kandang dan mengambil ayam tersebut. Sedangkan Sunaryo mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tak ketahuan.
Benar saja..aksi keduanya pun berjalan dengan mulus. Pemilik ayam yang sedang terlelap tidur tak mengetahui jika ayamnya telah disikat oleh kedua pelaku. Pelaku sendiri membekap paruh ayam tersebut agar tidak berisik.
Kemudian pada pagi harinya, korban shock mendapati ayam bangkok miliknya yang seharga Rp 5 juta tak nampak di kandang. Saat dicari di sekitar rumah, juga tak kunjung ditemukan. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Kedungkandang.
Selang beberapa hari kemudian, setelah korban melapor, polisi mendapatkan informasi adanya seekor ayam bangkok yang dijual melalui secara online dengan harga Rp 700 ribu.
Petugas pun langsung menginformasikan hal tersebut kepada korban. Petugas lantas menunjukan foto ayam tersebut kepada korban. Henar saja, korban mengaku kalau ayam tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Selanjutnya, petugas langsung mengajak kedua pelaku bertransaksi dan sepakat untuk cash on delivery (COD) di depan GOR Ken Arok. Setelah keduanya datang membawa ayam tersebut, tak menunggu lama, petugas langsung membekuk keduanya tanpa. perlawanan.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan, kedua pelaku bakal terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Saat ini petugas masih menyelidiki, keterlibatan pelaku dengan kejahatan lain. Pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan aksinya. Namun kami tak semudah itu percaya, masih kami selidiki terus," pungkasnya. (*)