MALANGTIMES - Sebanyak 70 buah buku nikah raib menjadi sasaran pencuri yang beraksi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.Pelaku ditengarai merupakan sindikat pemalsuan dokumen pernikahan.
Pencurian diperkirakan berlangsung Minggu (26/8/18) malam hari. Tetapi, pencurian itu baru diketahui pada Senin (27/8/2018) pagi. Awalnya, salah seorang staf masuk ke kantor KUA. Saksi melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka.
Baca Juga : Terkuak, Suami Ini Tega Bunuh Istrinya karena Rebutan Hasil Penjualan Tanah
“Salah seorang staf yang masuk kantor melihat pintu sebelah utara sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga telah terjadi pencurian, tetapi karena tidak memiliki nomor handphone (HP) milik pimpinan, akhirnya menelepon teman lainnya. Setelah itu, kepala KUA langsung datang ke lokasi,” kata Wakil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri Musyadad, Rabu (29/8/18).
Kepala KUA Kras lantas melapor ke kantor polsek setempat. Tak lama berselang, anggota polisi tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selama kurang lebih 30 menit berlangsung, petugas mengetahui ada beberapa barang yang hilang. Yaitu, sebuah LCD projector dan 70 buah buku nikah kosong yang berada di almari.
"LCD proyectornya seharga kurang lebih Rp 4 juta. Sedangkan buku nikahnya ini semua dalam keadaan kosong. Buku tersebut berada dalam sebuah kemasan karton yang disimpan di almari. Akhirnya kami membuat berita acara tentang peristiwa ini saat itu juga,” ungkap Musyadad.
Pihak Kemenag Kabupaten Kediri mencurigai adanya motif tertentu dalam aksi pencurian buku nikah kosong dalam jumlah banyak ini. Mengingat, kejadian serupa pernah terjadi di KUA Kecamatan Ngadiluwih beberapa tahun silam. Pelaku ditengarai adalah sindikat pemalsu dokumen pernikahan.
Baca Juga : Waspada Ikut Simpanan Berjangka, Warga Kota Malang Rugi Ratusan Juta Rupiah
“Kok yang diambil buku nikah? Ini ada alasan apa? Ini yang masih menjadi misteri. Kalau melihat rentetan, di mana-mana hampir sama. Bisa juga ada penadahnya. Pernah ada satu jamaah haji asal Indonesia yang ditemukan membawa satu koper buku nikah dan ternyata di sana dijual. Bisa jadi ada kepentingan di sana. Bisa jadi orang memalsukan dokumen pernikahan dengan buku nikah kosong tersebut,” ucapnya.
Untuk itu, Kantor Kemenag Kabupaten Kediri langsung mengambil langkah-langkah antisipatif dengan memblokir seluruh buku nikah yang dicuri itu mengunakan sebuah sistem yang ada di Kementerian Agama RI melalui nomor register yang tertera. Selanjutnya, nomor seri yang terblokir tersebut disebar ke seluruh KUA di Indonesia. Sehingga, apabila ada seseorang menggunakan buku nikah palsu dengan nomor register yang terblokir, maka dapat diketahui. (*)