MALANGTIMES - Pengembangan kasus suap APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015 makin meluas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun melakukan serangkaian penggeledahan ulang. Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima MalangTIMES, KPK juga menetapkan enam tersangka baru.
Baca Juga : Menghilang, Satu Pendaki Gunung Panderman Ditemukan Tewas, Saksi Sebut Seperti Kesurupan
Keenam orang tersebut berasal dari unsur legislatif atau anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Hanya saja, secara resmi KPK belum membeberkan pengembangan kasus yang dilakukan di Kota Malang. "Saya cek dulu ya mbak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait penggeledahan dan penetapan tersangka baru.
Informasi yang diterima MalangTIMES, enam tersangka tersebut berinisial IG, EA, AI, BT, IT, dan MF. Semuanya berasal dari Komisi A, B, dan D. Dalam surat yang dikeluarkan KPK, tim penyidik memulai penyidikan dengan enam tersangka itu pada 24 Agustus 2018.
Mereka disebut menerima hadiah dari Wali Kota Malang non-aktif Moch Anton dan kawan-kawan. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Baca Juga : Bantuan Dana Dampak Covid-19 Bagi Sopir di Kabupaten Malang Segera Cair
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun MalangTIMES, Selasa (28/8/2018) sore, tim KPK melakukan pemeriksaan di tiga rumah anggota dewan. Ketiganya merupakan rumah milik anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra.
Pertama, rumah milik anggota Komisi A atas nama Een Ambarsari di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun. Kedua, rumah milik anggota Komisi D, Teguh Puji Wahyono di Kecamatan Lowokwaru. Terakhir, yakni di rumah anggota Komisi A, Suparno di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.b