Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banyak Penggalangan Dana Gempa Tidak Seizin Dinas Sosial

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Aug - 2018, 10:15

Ilustrasi meminta sumbangan (pasbana.com)
Ilustrasi meminta sumbangan (pasbana.com)

MALANGTIMES - Pasca-gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu, banyak orang dari berbagai kalangan ingin menunjukan kepedulian mereka terhadap korban bencana itu. Caranya dengan menggalang dana atau meminta sumbangan.

Di kawasan Kota Malang, juga merebak sumbangan terhadap korban gempa Lombok. Mulai dari perempatan Jalan Ijen, perempatan ITN maupun Jalan Veteran, kawasan Blimbing, kawasan Sukun, maupun kawasan Kedungkandang, banyak masyarakat maupun kalangan mahasiswa yang melakukan penggalangan dana.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Terkait penggalangan dana itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, Sri Wahyuningtyas melalui Sekretaris Dinsos Pipih Triastuti mengungkapkan, segala kegiatan dalam pengumpulan dana harus disertakan izin dari Dinsos. Jika tidak ada izin Dinsos, bisa saja kegiatan penggalangan dana dikatakan pungutan liar (pungli) yang memiliki konsekuensi hukum.

"Siapa pun yang dibantu, siapa pun orang yang menggalang dana, harus ada izin dari Dinsos. Kalau di wilayah Kota Malang, ya harus di Dinsos Kota Malang. Yang izin kemarin untuk bantuan ke Lombok ya hanya sekitar 7 orang," ujar Pipih.

Menurut dia, penggalangan dana yang menyebutkan harus disertai izin sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang. Jadi, hal tersebut wajib dijalankan.

"Ya dengan ada izin, berarti dana yang mereka galang atau kumpulkan benar-benar dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, kan itu bisa saja disalahgunakan. Tentunya kalau meminta sumbangan atau pengalangan dana tanpa izin, akan kami panggil yang bertanggung jawab," tandas Pipih.

Untuk melakukan pengawasan atau pemantauan adanya kalangan-kalangan yang meminta sumbangan, Dinsos masih mengalami kendala. Pasalnya, banyak sekali kalangan yang mengadakan kegiatan menggalang dana di seluruh kawasan Kota Malang. Jumlahnya bisa sampai ratusan.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

"Padahal, izin juga mudah. Tidak kami persulit. Di situ ditanya dana yang dikumpulkan buat apa, buat siapa, dan setelah itu, sesudah kegiatan penggalangan dana berlangsung, juga harus ada laporannya supaya jelas kegunaannya. Asal semua administrasi lengkap, izin bisa keluar," ungkap wanita ramah ini.

Maka dari itu, ke depan, Dinsos berharap semua kalangan yang melakukan kegiatan penggalangan dana agar mengurus proses perizinan terlebih dulu di Dinsos Kota Malang. Tujuannya, mempertanggungjawabkan bahwa dana yang mereka kumpulkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat, buka kepentingan pribadi. (*)


Topik

Pemerintahan berita-malang iklan-dinas-sosial-kota-malang pasca-gempa-yang-terjadi-di-lombok


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni