Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Malang Moratorium Izin Peredaran Minuman Beralkohol

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

21 - Aug - 2018, 20:52

Ilustrasi minuman beralkohol yang beredar di Kota Malang.  (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Ilustrasi minuman beralkohol yang beredar di Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan moratorium perizinan peredaran minuman beralkohol (minol).

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

Langkah tersebut disebut sebagai langkah antisipatif meminimalkan dampak negatif minol di masyarakaat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada peraturan daerah (perda) yang secara mengatur peredaran minol.

Soal moratorium itu sendiri sempat disampaikan Plt Wali Kota Malang Sutiaji di dua kesempatan yang berbeda. Pertama saat mengisi ceramah pengajian, kemarin (20/8/2018) di Masjid Abdillah Raya Sulfat. Kedua, pada pertemuan dengan pimpinan perguruan tinggi di Balai Kota Malang.

Menurut Sutiaji, moratorium itu diberlakukan karena keberadaan minol dinilai lebih karena mudhorat atau dampak negatifnya dibanding manfaatnya.

"Dengan kaidah kebijakan darul mafasit muqoddamun 'ala jalbil masholih atau mencegah kerusakan lebih dikedepankan ketimbang menarik kemaslahatan," ujar pria yang juga dikenal sebagai ustaz itu.

Selain itu, lanjutnya, secara faktual, masih sering terjadi pelanggaran perda.  "Maka, saya tegaskan untuk izin minol akan saya moratorium. Dan pada waktu-waktu tertentu akan saya gencarkan razia," ujar pria yang juga Wali Kota Malang terpilih periode 2018-2023 itu. 

Keprihatinan Sutiaji atas dampak minol, makin kuat mencermati banyaknya korban. Terutama dari generasi muda yang fatal hingga meninggal karena konsumsi minol. "Terakhir kejadian di Gresik, atas aksi pesta miras yang membawa korban nyawa," sebutnya.

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

Mengutip data yang pernah terlansir oleh Humas Pemkot Malang, selama 10 tahun, total korban tewas  di Indonesia akibat miras oplosan mencapai 837 orang.

Tercatat ada sekitar 300 orang tewas selama 2008 hingga 2013. Angka itu melonjak tajam sepanjang 2014 hingga 2018 dengan jumlah korban mencapai lebih dari 500 orang.

Gagasan moratorium tersebut disambut baik oleh sejumlah kalangan. Ketua PCNU Kota Malang KH Isroqun Najah mengapresiasi kebijakan tersebut.

"Peredaran minol sudah tidak terkontrol, ini membahayakan. Karenanya, moratorium yang ditegaskan Wali Kota Malang (Sutiaji), sangat kami dukung," ujar Gus Is yang juga Wakil Rektor UIN Maliki Malang itu.


Topik

Peristiwa Pemkot-Malang Izin-Peredaran-Minuman-Beralkohol Plt-Wali-Kota-Malang-Sutiaji


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto