Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Ini Tipu Tetangga Belasan Juta

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Lazuardi Firdaus

21 - Aug - 2018, 19:51

Pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang
Pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang

MALANGTIMES - Keinginan untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak secara instan membuat orang masih percaya dengan penggandaan uang. Seperti yang dialami dua orang warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Mereka menjadi korban aksi dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang. Alih- alih dapat uang berlipat, puluhan juta rupiah miliknya justru melayang.

Dua warga yang menjadi korban dukun palsu pengganda uang itu adalah Sujono, (42), dan Yayuk Ningsih, (50), warga Jl. Kopral Talab blok VII Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Keduanya melaporkan Haidori, (45), warga Jl. Mayor Supono Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi ke polisi. Haidori merupakan tetangga dari dua korban.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Awalnya, pelaku mendatangi rumah kedua korban pada 27 Juni lalu. Dia mengaku bisa melipatgandakan uang. Kepada korban pelaku mengklaim uang nominal Rp 10 ribu bisa digandakan menjadi Rp 100 ribu. “Pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat dengan melakukan ritual khusus,” jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Selasa (21/8/2018). 

Seperti modus penipuan penggandaan uang lainnya, pelaku mengaku meminta korbannya membeli kotak yang digunakan untuk melakukan ritual penggandaan uang. Tidak tanggung-tanggung, kotak itu dihargai senilai Rp 9 juta. Berikutnya korban diminta memasukkan uang ke dalam kotak tersebut.

Tanpa curiga, kedua korban menuruti saja permintaan pelaku. Keduanya memasukkan uang senilai Rp 4 juta lebih dalam kotak tersebut. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menyebut kotak tersebut hanya boleh dibuka dalam jangka waktu tertentu agar uang bisa berlipat ganda. “Pelaku menyatakan kotak tersebut baru bisa dibuka setelah 30 hari,” ungkapnya.

Setelah waktu yang ditentukan, korban membuka kotak tersebut. Mereka terbelalak saat melihat isi kotak tersebut. Ternyata kotak itu hanya berisi uang Rp 50 ribu, bunga kering. Kontan korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Setelah mendapat laporan, petugas polsek langsung mengamankan tersangka. Dukun pengganda uang abal-abal ini pun kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Banyuwangi. “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 13 juta,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-banyuwangi Dukun-palsu Tipu-Tetangga-Belasan-Juta Sujono Yayuk-Ningsih Kapolsek-Banyuwangi AKP-Ali-Masduki


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Lazuardi Firdaus