MALANGTIMES - Keinginan untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak secara instan membuat orang masih percaya dengan penggandaan uang. Seperti yang dialami dua orang warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Mereka menjadi korban aksi dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang. Alih- alih dapat uang berlipat, puluhan juta rupiah miliknya justru melayang.
Dua warga yang menjadi korban dukun palsu pengganda uang itu adalah Sujono, (42), dan Yayuk Ningsih, (50), warga Jl. Kopral Talab blok VII Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Keduanya melaporkan Haidori, (45), warga Jl. Mayor Supono Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi ke polisi. Haidori merupakan tetangga dari dua korban.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Awalnya, pelaku mendatangi rumah kedua korban pada 27 Juni lalu. Dia mengaku bisa melipatgandakan uang. Kepada korban pelaku mengklaim uang nominal Rp 10 ribu bisa digandakan menjadi Rp 100 ribu. “Pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat dengan melakukan ritual khusus,” jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Selasa (21/8/2018).
Seperti modus penipuan penggandaan uang lainnya, pelaku mengaku meminta korbannya membeli kotak yang digunakan untuk melakukan ritual penggandaan uang. Tidak tanggung-tanggung, kotak itu dihargai senilai Rp 9 juta. Berikutnya korban diminta memasukkan uang ke dalam kotak tersebut.
Tanpa curiga, kedua korban menuruti saja permintaan pelaku. Keduanya memasukkan uang senilai Rp 4 juta lebih dalam kotak tersebut. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menyebut kotak tersebut hanya boleh dibuka dalam jangka waktu tertentu agar uang bisa berlipat ganda. “Pelaku menyatakan kotak tersebut baru bisa dibuka setelah 30 hari,” ungkapnya.
Setelah waktu yang ditentukan, korban membuka kotak tersebut. Mereka terbelalak saat melihat isi kotak tersebut. Ternyata kotak itu hanya berisi uang Rp 50 ribu, bunga kering. Kontan korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Setelah mendapat laporan, petugas polsek langsung mengamankan tersangka. Dukun pengganda uang abal-abal ini pun kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Banyuwangi. “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 13 juta,” pungkasnya.