Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sambut Kebebasan di Hari Kemerdekaan, Napi Lapas Lowokwaru Lantunkan Salawat Taubat

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - Aug - 2018, 14:04

Suasana salawatan yang dilakukan para narapidana Lapas Klas I Lowokwaru Malang menjelang pengumuman remisi di Hari Kemerdekaan RI. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES)
Suasana salawatan yang dilakukan para narapidana Lapas Klas I Lowokwaru Malang menjelang pengumuman remisi di Hari Kemerdekaan RI. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemberian remisi pada para narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang pada momen Hari Kemerdekaan RI tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ribuan warga binaan lapas diajak melantunkan salawat taubat sebelum menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

Di antara ribuan napi, sebanyak 24 orang bisa langsung menghirup udara bebas usai perayaan HUT ke 73 RI. Kepala Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Farid Junaedi mengatakan, saat ini jumlah warga binaan di lapas tersebut mencapai 2.833 orang. Rinciannya, 2.309 orang berstatus napi dan tahanan 525 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.325 orang yang mendapatkan remisi. 

"Yang dapat remisi 1.325 orang, yang bebas langsung ada 24 orang. Sisanya ada yang dapat tapi tidak langsung bebas, tetap menjalani pidananya," ujar Farid. Dia merinci, 24 orang yang langsung bebas terdiri dari 20 napi dari kasus kriminal murni.

"Sementara yang empat dari kasus pidana khusus. Ada yang tipikor tiga orang dan napi narkoba satu orang," tambahnya.

Mengenai kegiatan salawatan yang sengaja digelar sebelum upacara bendera dan pembacaan remisi, Farid menyebut hal tersebut untuk memberikan makna yang lebih dalam peringatan HUT RI. "Kami berharap semua warga binaan bersyukur dengan bersalawat dan memberi semangat pada warga binaan untuk perubahan-perubahan baik," paparnya.

Selain memacu agar para napi menjadi pribadi yang lebih baik, pemberian remisi menurut Farid merupakan wujud kehadiran negara untuk warga binaan yang berkelakuan baik dan menaati peraturan lapas. "Ini kami lakukan agar para warga binaan juga merasakan bagaimana menikmati kemerdekaan 17 Agustus," tuturnya.

Tidak hanya bagi napi yang beragama Islam, kegiatan keagamaan jelang pengumuman remisi itu juga dilakukan oleh napi beragama Kristen dan Hindu. "Kami ingin memberi warna yang berbeda dalam peringatan Hari Kemerdekaan. Ada juga kegiatan santunan pada anak yatim agar warga binaan terus bersyukur meski tengah menjalani hari-hari di dalam penjara," sebutnya. 

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

Farid merinci, remisi normal pidana umum selama satu bulan diberikan kepada 428 napi, dua bulan kepada 366 napi, tiga bulan kepada 187 napi, empat bulan kepada 130 napi, lima bulan kepada 61 napi, dan enam bulan kepada 87 napi. Sedangkan, remisi langsung bebas selama satu bulan diberikan kepada 11 napi, dua bulan kepada 1 napi, dan tiga bulan kepada 3 napi.

Sementara itu, rincian Remisi PP 99/2012 selama satu bulan diberikan kepada 35 napi, dua bulan kepada 5 napi, 3 bulan kepada 8 napi, empat bulan kepada 2 napi, dan lima bulan kepada 1 napi. Mantan Kalapas Kerobokan Bali ini menjelaskan Remisi PP 99/2012 khusus diberikan kepada narapidana narkotika, korupsi dan teroris. 

Namun ada beberapa syarat dan tata cara bagi tiga narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi. "Yakni, narapidana harus menjadi justice collaborator dan membayar subsider atau denda," urainya.

Sementara itu, sebagain napi memang tidak diusulkan mendapatkan remisi. Pasalnya, pihak lapas menilai sebagian masih belum memenuhi persyaratan untuk diajukan remisinya. "Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi agar bisa berkelakuan baik. Siapapun akan diberi penghargaan oleh negara apabila berkelakuan baik dan menaati peraturan negara," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Sambut-Kebebasan Hari-Kemerdekaan-RI Napi-Lapas-Lowokwaru Salawat-Taubat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus