MALANGTIMES - Dua terdakwa kasus makar yakni Sandi Irawan (45) warga Jl Jaya Srani, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Hariyanto warga Jl Gunung Agung Kecamatan Sukun Kota Malang dituntut 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (13/8/2018).
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Novriadi Andra SH MH mengungkapkan pertimbangan putusan tuntutan sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
"Malah awalnya kita pikir karena terkait makar sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung), tapi Kejati bilang nggak perlu, sampai di tingkat Kejati saja. Meskipun begitu, tapi ya tetap ini dalam penanganan Kejari Malang," ungkapnya, Selasa (14/8/2018).
Lanjutnya, dalam kasus makar ini, hal yang memberatkan kedua pelaku adalah mereka mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara dan menimbulkan keresahan serta tidak mengakui adanya kepemimpinan yang sah.
"Saat ini keduanya sih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru. Rencananya, minggu depan agenda sidang lagi kalau nggak salah Senin (20/8/2018)," jelasnya.
Sementara itu, Muja'is, pimpinan atau bos dari Sandi dan Hariyanto maupun orang yang dikatakan sebagai Presiden Indonesia saat ini berstatus buron.
Selain itu, salah seorang oknum polisi bernama Suyanto yang juga menjadi tersangka makar dan sempat dikabarkan menjadi Kapolri dari pimpinan Muja'is, juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka ini telah melanggar pasal yang diterapkan yakni pasal 107 ayat 1 junto 110 ayat 1 KUHP dengan tuntunan 10 tahun," bebernya.
Seperti yang pernah diberitakan MalangTIMES, para terdakwa dikenakan pasal makar karena tidak mengakui pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan seluruh produk hukum di Indonesia.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sebaliknya, mereka malah mengakui Mujais sebagai "presiden" Republik Indonesia serta kepemerintahan Indonesia di bawah pimpinan Mujais.
Mujais sendiri adalah warga Jl Janti Kecamatan Sukun Kota Malang yang pernah mencalonkan sebagai Wali Kota Malang namun gagal. Dirinya mendirikan koperasi dengan anggota dari berbagai daerah.
Koperasi tersebut juga dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan dari para anggotanya. Dan kebanyakan, para anggotanya adalah mereka yang sedang mengalami permasalahan keuangan seperti hutang dengan jumlah yang cukup besar.
Para anggota dijanjikan akan diberikan sebuah surat sakti bertanda tangan Muja'is sebagai presiden untuk diberikan kepada bank, agar menutup hutang yang dimiliki para anggotanya.
Sebelum memberi surat tersebut, para anggotanya sempat dimintai uang dengan jumlah beragam sebagai biaya administrasi.