MALANGTIMES - Sebanyak 324 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai tidak semuanya lolos dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Yang lolos dan resmi masuk Daftar Calon Sementara (DCS) hanya 314 orang dari 14 partai di Kota Batu.
Dari 10 bacaleg yang gagal maju dalam tahap Pileg ada dari enam partai. Rinciannya 1 bacaleg PPP, 1 bacaleg Partai PSI, 1 bacaleg Persatuan Indonesia, 1 bacaleg Partai Berkarya, 2 bacaleg Partai Garuda, dan 4 bacaleg Partai Bulan Bintang.
"Jadi tidak semua yang mendaftar lolos semua. 10 bacaleg ini sudah melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, namun masih belum memenuhi persyaratan yang ada," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Rochani.
Tentunya ke 10 bacaleg itu gagal maju pada tahap selanjutnya karena tidak memenuhi syarat (TMS).
TMS disebabkan beberapa hal, seperti kurangnya surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Lainnya seperti tidak menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir.
"Lalu ada juga kurangnya surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari pengadilan negeri. Lainnya tidak menyerahkan pas foto (softcopy maupun hardcopy)," imbuhnya, Senin (13/8/2018).
Ia menambahkan selain 10 bacaleg yang tidak lolos, ada satu partai gagal mengikuti Pileg 2019. Partai tersebut yakni Garuda. Dengan demikian yang maju pada Pileg 2019 nanti hanya 14 partai.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Parta Garuda tercoret karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan hingga masa yang ditentukan. Menyusul partai Hanura tidak dapat berpartisipasi di Pileg 2019.
"Kalau Partai Hanura gugur karena saat pendaftaran pertama bacaleg tidak memenuhi syarat pendaftaran. Sebab tidak melengkapi salah satu persyaratan karena tangan dari ketua partai," tambah warga Kelurahan Ngaglik ini.
Usai menetapkan DCS sejak 12-14 Agustus 2018, selanjutnya yang dilakukan KPU Kota Batu menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama tujuh hari. Sebab masyarakat nantinya juga akan mempertimbangkan para DCS.
Dari proses tersebut bisa saja DCS TMS sehingga tercoret dalam DCS.
"Hal ini bisa terjadi jika ada masukan misal datanya dianggap enggak jelas, hingga bacaleg ini pernah narapidana bandar narkoba, kasus korupsi dan pernah melakukan kejahatan asusila terhadap anak," ujarnya.
Tanggal 20 September akan dilakukan penetapan DCT (daftar caleg tetap).