MALANGTIMES - Ingin mendapatkan keuntungan lebih dengan cara pintas, malah apes yang didapat. Itulah yang dialami Rudi Kurniawan (30), seorang juru parkir (jukir) warga Bandulan Gang 8, Sukun, Kota Malang.
Betapa tidak. Kurniawan malah harus berurusan dengan unit Satreskoba Polres Malang Kota akibat salah pilih kerjaan sampingan. Bukannya mencari pekerjaan sampingan yang halal, Kurniawan malah memilih kerja sampingan menjadi pengedar ganja.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari Kurniwan juga cukup besar. Yakni ganja seberat 1 kg dan sabu seberat 3,67 gram.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat mengungkapkan, penangkapan bermula atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya gerak-gerik peredaran narkoba di lingkungannya. Kemudian oleh polisi, langsung dilakukan tindak lanjut penyelidikan.
Saat ditangkap di rumahnya, petugas memang mendapati barang bukti ganja dan sabu yang disimpan pelaku. Sehingga pelaku tak bisa menggelak. Karena itu, tak menunggu lama Kurniawan langsung diamankan.
"Kami masih terus melalukan pendalaman terhadap satu orang yang masih daftar pencarian orang (DPO). Orang ini yang menjual BB tersebut kepada RK ini. Pengakuan pelaku belinya ini Rp 6 jutaan," bebernya
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Metode transaksi yang digunakan pelaku dan sang bandar masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem ranjau. Sehingga saat pemeriksaan, pelaku mengaku tak menggenal jauh pemasok barang haram itu. "Namun tentunya kami tak mudah percaya. Kami terus dalami hal keterangan RK," bebernya.
Sementara itu, akibat pekerjaan sampingan yang ia pilih, kini Kurniawan bakal lama merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya ia terancam pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)