Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wali Kota Malang Nonaktif Abah Anton Divonis Dua Tahun Penjara

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

10 - Aug - 2018, 10:36

Wali Kota Malang (non aktif), H. M. Anton (dok malangTIMES)
Wali Kota Malang (non aktif), H. M. Anton (dok malangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus hukum yang menjerat Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton hari ini (10/8/2018) mendapatkan putusan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan empat bulan.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Anton selama dua tahun yang berlaku sejak Anton bebas dari penjara. Sidang tersebut dipimpin tiga hakim yang diketuai HR Unggul Warso Murti.

Putusan majelis hakim atas kasus suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran (TA) 2015 itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sidang berlangsung dalam suasana senyap mulai sekitar pukul 09.26 WIB hingga 10.15 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anton dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun terhitung setelah Anton menjalani masa hukuman.

"Perbuatan terdakwa bersama Cipto Wiyono dan Jarot Edy Sulistiono telah memberi uang Rp 700 juta ke anggota DPRD Kota Malang melalui Arief Wicaksono, hal tersebut agar Arief Wicaksono dan anggota dewan melakukan tindakan yang menyalahi kewenangan. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan," ujar majelis hakim. 

Majelis hakim menimbang beberapa hal, di antaranya Anton yang telah mengakui sekaligus dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai dari fakta-fakta persidangan saat Anton dihadapkan dengan saksi-saksi. Yang meringankan, Anton dinilai kooperatif selama penyidikan hingga persidangan. Termasuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tanpa berbelit-belit. 

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

"Perbuatan terdakwa sebelum rapat paripurna pada 6 Juli 2015 pertemuan dengan Ketua DPRD Arief Wicaksono dan beberapa anggota dewan yang dihadiri pula Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, meminta adanya uang agar pembahasan lancar, hal ini sesuai keterangan saksi-saksi dan terdakwa mengakui perbuatan tersebut," ujar majelis hakim. 

Ruangan sidang pun penuh karena banyak warga, baik bapak-bapak maupun ibu-ibu yang mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, kursi yang disiapkan di ruang sidang tidak dapat menampung antusias warga yang datang. Sebagian besar mesti duduk di lantai karena tidak mendapatkan kursi. Suasana sidang pun sempat diwarnai haru, beberapa kali tampak warga yang tidak dapat masuk ruangan berupaya mengikuti persidangan. 

Seperti diketahui, Anton sebelumnya diduga memberi hadiah atau janji kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang. Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain Anton, kasus tersebut juga melibatkan 18 anggota DPRD Kota Malang. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor KUH Pidana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus-hukum-yang-menjerat-Wali-Kota-Malang Kasus-hukum-yang-menjerat-Moch-Anton


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto