Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Janda Terancam 12 Tahun Penjara Gara-Gara Barang Titipan Teman Lelaki

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Aug - 2018, 06:50

Para pelaku yang sudah diamankan di Polres Malang Kota. (Anggara Sudiongko/MALANGTIMES)
Para pelaku yang sudah diamankan di Polres Malang Kota. (Anggara Sudiongko/MALANGTIMES)

MALANGTIMES - Nurul Hidayah (34), seorang janda warga Jl Kebalen Wetan, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tampaknya bakal kapok dan tak mau dititipi barang lagi oleh temannya. Soalnya, gara-gara dititipi barang temannya, dia terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Memang bukan sembarang barang yang dititipkan. Di rumah Nurul, saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, dia justru kedapatan menyimpan barang haram, yakni narkoba berjenis ganja seberat 4,93 gram.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat mengungkapkan, janda tersebut ditangkap bermula dari tertangkapnya pelaku lain yang terlibat peredaran ganja. Yakni Agus (43), warga Jl Karya Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Pas diperiksa, NH (Nurul) mengaku hanya dititipi saja oleh teman lelakinya berinisial A (Agus) yang sudah ditangkap di Jl Karya Timur. Dari tangan Agus, juga berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 0,46 gram," beber mantan kasat reskoba Polres Malang tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut, Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ia ketahui bernama Andik. Harganya Rp 1 juta per gram. Dari pengakuan pelaku itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu Andik yang akhirnya berhasil ditangkap di Jl Baliwinata, Sawojajar 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Saat membekuk pelaku Andik, ternyata di lokasi yang sama juga terus ditangkap rekannya bernama AB alias Hariyanto (49). Dari tangan Andik, petugas menemukan barang bukti 2,21 gram ganja kering yang disimpan dalam tas," jelas kasat reskoba.

AB merupakan warga Jl KH Sofyan Yusuf, Kecamatan Kedungkandang. Dia adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara sekitar satu tahun yang lalu.

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meninggal Dunia

"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan AB adalah ganja seberat 45,07 gram. Ditanya lebih lanjut lagi, dia ngakunya beli dari seseorang yang kini juga masih masuk daftar pemcarian orang (DPO)," ungkap Syamsul.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-kriminal-malang Barang-Titipan-Teman-Lelaki ganja


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni