Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berstatus Tersangka Namun Eddy Hiariej Masih Tetap Ikut Rapat, KPK: Jangan Khawatir

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Nov - 2023, 17:28

Saat Eddy Hiariej mengikuti rapat DPR RI di tengah status tersangka yang menjeratnya. (Foto dari internet)
Saat Eddy Hiariej mengikuti rapat DPR RI di tengah status tersangka yang menjeratnya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Eddy Hiariej yang kini berstatus tersangka KPK belum juga dipanggil. Bahkan, ia dengan santai bisa mengikuti rapat DPR.

Baca Juga : Hamas Klaim Hampir Capai Kesepakatan Genjatan Senjata dengan Israel

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman sempat mempersoalkan soal kemunculan Eddy Hiariej di rapat tersebut.

"Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?" ujar anggota Fraksi Demokrat ini di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Benny mengatakan status Eddy adalah tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Dia menyebutkan supaya rapat kerja tak berjalan cacat, Benny meminta Eddy menjelaskan statusnya.

"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," tutur Benny.

"Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat begitulah ya, apa istilah kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," sambungnya.

Benny lalu meminta status Eddy harus diperjelas karena sosoknya masih berada di luar.

"Kalau tidak kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini," ujarnya.

Terpisah, soal status tersangka Eddy Hiariej itu KPK sendiri memastikan penanganan semua perkara, termasuk kasus yang menyeret Eddy Hiariej, dilakukan dengan hati-hati.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan saat menjawab pertanyaan mengenai Eddy yang belum dipanggil KPK, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan setiap kasus ditangani KPK dengan teliti. Dia mengatakan pihaknya juga meminta penyidik KPK menjalankan tugas dengan cermat dan melihat fakta hukum yang terjadi.

Baca Juga : KPK Geledah Penpodo Bupati dan Kantor Pemkab Bondowoso

"Tentunya memeriksa dengan baik, teliti, dan cermat, itu saya selalu meminta kepada teman-teman supaya dalam menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat, (10/11/2023).

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," imbuh Erif.


Topik

Peristiwa Eddy Hiariej wamenkumham pencemaran nama baik dpr ri


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni