JATIMTIMES - Selama lima tahun berdiri, Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma) telah banyak meraih penghargaan dan menggelar berbagai seminar, baik di tingkat nasional bahkan internasional.
Memasuki usia kelima tahun, Tax Center FEB Unisma telah banyak meraih penghargaan. Beberapa di antaranya, Tax Center FEB Unisma menjadi Tax Center Teraktif peringkat satu oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III dan penghargaan relawan pajak terbaik sepanjang 2022.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Pesankan Santri Harus Miliki Cita-Cita Besar Jadi Intelektual Dunia
Dekan FEB Unisma Nur Diana SE, MSi, CBV, CERA mengapresiasi kontribusi dari l Tax Center FEB Unisma dalam mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan yang bredampak langsung kepada masyarakat.
"Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan sebagai Tax Center Teraktif rangking satu serta relawan pajak terbaik," ujar Diana dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Tax Center FEB Unisma juga turut mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh para akademisi maupun mahasiswa dalam menghasilkan penelitian-penelitian yang berkualitas, implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Serta memberikan layanan konsultasi perpajakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia usaha," kata Diana.

Pihaknya juga menekankan bagaimana pentingnya peran dari Tax Center dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui advokasi kebijakan perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Diharapkan acara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara universitas, pemerintah dan dunia usaha dalam menghadapi tantangan perpajakan di era globalisasi," jelas Diana.
Untuk mewujudkan harapan itu, dalam gelaran dies natalis kelima tahun, Tax Center FEB Unisma juga menggelar seminar internasional, workshop, diskusi panel dan tasyakuran yang melibatkan para pakar perpajakan, praktisi serta akademisi.
"Dengan begitu, peserta dapat memperoleh wawasan mendalam mengenai perkembangan terkini dalam bidang perpajakan serta berkesempatan untuk berjejaring dengan para profesional terkemuka," tutur Diana.

Untuk diketahui, dalam perayaan dies natalis kelima tahun Tax Center, turut hadir perwakilan Kantor Wilayah DJP Jatim III Siti Rahayu, Tax Center se-Malang Raya, pimpinan dan dosen FEB Unisma yang semuanya turut menyaksikan penyerahan penghargaan dari Kantor Wilayah DJP Jatim III kepada FEB Unisma.
Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada Ketua Tax Center FEB Unisma Dewi Diah SE, MSA, Ketua Kelompok Studi Pajak Rio Nyoman Bagaskoro dan perwakilan Kantor Wilayah DJP Jatim III.
Lalu dilanjutkan dengan kegiatan seminar pajak internasional yang menghadirkan narasumber Dr. Czarina Joy Pena dari Faculty of Economics and Management TAU Philipines dan Siti Rahayu dari Kantor Wilayah DJP Jatim III yang mengulas tentang aspek perpajakan global terkait Era Industri 5.0.
Baca Juga : Perangkat Desa Ungkap Ada Capres Beri Uang Transportasi Setiap Pertemuan, Siapa Sosoknya?
Czarina Joy Pena menyampaikan, aspek perpajakan antar negara dapat berupa tax treaty dan double tax agreement. Lalu, Czarina juga menuturkan, bahwa keberadaan Artificial Intelegence atau AI pada era industri 5.0 merupakan hal yang mutlak terjadi.
"Untuk penerapan AI pada kedua aspek tersebut tidaklah akan menyentuh substansi dari isi perjanjian antar negara. Hanya sebagai asistensi dalam perhitungan pajak, pencegahan fraud pajak maupun pengawasan perpajakan," kata Czarina.
Lain halnya dengan perwakilan Kantor Wilayah DJP Jatim III yakni Siti Rahayu yang membahas mengenai pajak atas natura yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang menjadi salah satu aspek harmonisasi perpajakan.
"Dengan PMK terbaru tersebut, sebelumnya natura dan kenikmatan yang tidak menjadi objek pajak maka menjadi objek pajak," tutur Siti Rahayu.
Pada seminar tersebut, juga dibahas natura apa saja yang menjadi objek pajak. Kemudian mana saja yang dikecualikan dari objek pajak dan juga berbagai jumlah batasan objek pajak natura. Selain itu, juga membahas mengenai implementasi pengisian SPT dari pajak natura tersebut.