JATIMTIMES - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan supervisi dan pengawasan terkait netralitas Polri di tahun politik ini. Kompolnas mengungkap, hingga saat ini belum menerima pengaduan terkait ketidaknetralan Polri.
"Sejauh ini masih belum ada pengaduan (dugaan Polri tidak netral) ke Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Baca Juga : Komunitas Milenial Ganjar Creasi Ajak Warga Jaga Lingkungan
Poengki mengatakan, sebelumnya pernah ada komplain beberapa anggota Polri mendatangi kantor DPC salah satu partai, seperti di Pasuruan dan Surakarta. Ia menilai, berdasarkan pimpinan Polri di wilayah tersebut, hal itu dilakukan dalam rangka patroli dialogis dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata untuk menjaga dan memelihara kamtibmas pada tahapan pemilu.
"Melihat hal tersebut, kami mendorong pimpinan kepolisian di wilayah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan partai politik di wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan netralitas Polri merupakan amanah dari Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002. Menurutnya, UU tersebut juga ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan turunan yang menjabarkan tentang netralitas Polri.
"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan ST 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah," jelas Poengky.
Netralis berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor 2407 tidak hanya berlaku untuk anggota Polri. Namun juga berlaku untuk Ibu Bhayangkari atau istri anggota Polri karena merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
"Sehingga pimpinan, seluruh anggota Polri dan ibu-ibu Bhayangkari wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," ucapnya.
Meski demikian, Poengki menambahkan jika ada oknum yang mencoba-coba tidak netral, selain oknum itu merusak nama baik Polri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pemecatan.
Dia memastikan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah dan akan terus melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Menurutnya, jika ada temuan di lapangan, akan dilaporkan Kompolnas melalui surat kepada Kapolri.
"Kami mohon dukungan dan bantuan masyarakat serta media massa untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan netralitas Polri. Jika ada yang menemukan dugaan polisi tidak netral, silahkan melaporkan pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung ke kantor Kompolnas," ujar Poengky.
"Kita semua perlu menjaga Polri selaku alat negara untuk tetap netral, agar demokrasi di Indonesia dapat terjaga," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, merujuk laman resmi KPU, berikut tahapan lengkap penyelenggaraan pemilu 2024.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga : JKT48 Umumkan Trainee Generasi 12, Fritzy Jadi Sorotan
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Jika terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan Pemilu akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 - 22 Juni 2024: Masa kampanye
- 23 Juni - 25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.