Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

FISIP UB Dipercaya Susun Naskah Akademik RUU tentang MPR RI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

14 - Nov - 2023, 07:33

Dekan FISIP UB Anang Sujoko (kiri) bersama Kepala Biro Pengakajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan saat menunjukkan MoU penyusunan RUU tentang MPR RI di Guest House UB, Senin (13/11/2023). (Foto: Dok. Humas FISIP UB)
Dekan FISIP UB Anang Sujoko (kiri) bersama Kepala Biro Pengakajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan saat menunjukkan MoU penyusunan RUU tentang MPR RI di Guest House UB, Senin (13/11/2023). (Foto: Dok. Humas FISIP UB)

JATIMTIMES - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) dengan Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tandatangani kerja sama penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang MPR RI.

Dekan FISIP UB Anang Sujoko menyampaikan, penandatanganan penyusunan naskah akademik RUU tentang MPR RI ini merupakan keseriusan antara FISIP UB dengan Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI dalam menyusun RUU tentang MPR RI. 

Menurutnya, dengan kepercayaan yang diberikan oleh Biro Pengakajian Konstitusi Setjen MPR RI untuk menyusun naskah akademik RUU tentang MPR RI, hal itu merupakan tantangan tersendiri bagi FISIP UB. 

"Kajian-kajian keilmuan kita ditantang untuk berkontribusi, terutama kalau kita berbicara FISIP ada Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, dan kami sanggup menerima tantangan itu," ungkap Anang. 

Pihaknya menyebutkan, bahwa melalui penandatanganan kerja sama penyusunan naskah akademik RUU tentang MPR RI ini, FISIP UB sudah tidak berbicara pembangunan wacana atau hanya secara kontekstual saja. 

"Tetapi kita sudah masuk dalam penyusunan naskah akademik RUU tentang MPR RI. Itu sebuah implementasi keilmuan teman-teman yang ada dan bentuk kepercayaan Setjen MPR RI terhadap FISIP UB," kata Anang. 

Penandatanganan kerja sama penyusunan naskah akademik RUU tentang MPR RI ini juga merupakan tanda dimulainya Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik RUU tentang MPR RI yang melibatkan 18 akademisi lintas fakultas maupun lintas universitas di Malang. 

Mulai dari beberapa fakultas di Universitas Brawijaya (UB), kemudian Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Widya Gama (UWG) Malang, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki), Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Wisnuwardhana, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

 

Pelaksanaan FGD penyusunan Naskah Akademik RUU tentang MPR RI.



Anang mengatakan, dihadirkannya belasan akademisi dari lintas fakultas di UB dan lintas universitas di Malang ini bertujuan untuk memperkaya keilmuan dalam penyusunan naskah akademik RUU tentang MPR RI. 

"Tujuan kita untuk memperkaya pandangan dari setiap akademisi terkait dengan Naskah Akademik ini. Harapannya dengan adanya FGD ini kita mampu memberikan kontribusi secara komprehensif," kata Anang. 

Sementara itu, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MR RI Heri Herawan menyampaikan, bahwa kerja sama tentang pembentukan naskah akademik terkait penyusunan RUU tentang MPRI RI dengan FISIP UB ini merupakan pertama kali di tahun 2023. 

"Tahun ini iya (UB pertama kali). Sebelumnya juga sudah banyak (kampus) dengan tema (naskah akademik) yang berbeda. Tapi terkait dengan RUU MPR baru ini," ujar Heri. 

Menurutnya, penandatanganan kerja sama penyusunan naskah akademik yang dilakukan melalui FGD melibatkan 18 akademisi dari lintas fakultas di UB dan lintas universitas di Malang ini merupakan tindaklanjut dari amanah yang diberikan kepada Biro Pengkajian Konstitusi untuk menyusun RUU tentang MPR RI. 

"Jadi pada prosesnya, dalam pembuatan undang-undang itu diperlukan naskah akademik tentunya tidak bisa dibuat oleh Setjen MPR RI, karena harus melibatkan teman-teman dari perguruan tinggi dan dari kalangan akademisi," tutur Heri. 

Pihaknya mengungkapkan, alasan dibentuknya RUU tentang MPR RI ini merupakan implementasi amanat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Dasar RI 1945 yang menyebutkan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilam Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 

"Itu dalam pasal 2 UUD 1945 menjadi dasar kuat dan alasan pendorong kiranya untuk MPR dibuatkan undang-undang tersendiri. Karena antara MPR, DPR, DPD dan DPRD masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda," pungkas Heri.
 


Topik

Pemerintahan universitas brawijaya anang sujoko mpr


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya