JATIMTIMES - Industri pengolahan hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Potensi tersebut juga dimiliki oleh Provinsi Jawa Timur yang memiliki banyak industri pengolahan tembakau yang terus berkembang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengatakan, industri tembakau di Jawa Timur memiliki potensi untuk menyumbang pendapatan negara dari cukai hingga Rp 200 triliun. Dengan angka tersebut, tentu peran industri rokok cukup berpengaruh pada perekonomian negara.
Baca Juga : Aksi Tegas Polisi di Kota Blitar, Musnahkan 42 Knalpot Brong Hasil Razia Kendaraan
"Dalam hal ini terkait dengan DBHCHT, untuk penerimaan di Jawa Timur saja, itu ditargetkan tahun ini Rp 141 triliun. Terus juga pajak itu sekitar kurang lebih Rp 60 triliun. Jadi, hampir Rp 200 triliun dari sektor industri tembakau saja. Kebayang kan peran ekonominya," ujar Agus, Senin (13/11/2023).
Dari penerimaaan negara tersebut, sebesar 2 persen hingga 3 persen akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah dan akan disalurkan melalui berbagai program. Misalnya program pemberantasan rokok ilegal, bantuan kesehatan, sosialisasi, dan lebih lanjut berkembang ke sektor pendidikan.
Agus mengatakan, untuk wilayah Jawa Timur II yang meliputi Malang Raya hingga Banyuwangi, penerimaan dari cukai ditarget mencapai Rp 70 triliun. Dari target tersebut, saat ini kurang lebih sudah terealisasi hingga sebesar 92 persen.
"Dari Rp 70 triliun itu sampai saat ini sudah terealisasi 92 persen. Yang dikembalikan untuk DBHCHT-nya sekitar 2-3 persen. Kan itu kalau DBHCHT tergantung porsi dari peran wilayah masing-masing. Kalau yang wilayah penghasil memang lebih besar daripada wilayah pemasaran dan sebagainya," terang Agus.
Di sisi lain, upaya dalam memerangi rokok ilegal juga terus dilakukan. Walau demikian, hal tersebut karena potensi kerawanan peredaran rokok ilegal yang terus berkembang. Sebagai daerah penghasil atau produsen, hal tersebut tidak dapat dihindari.
Di sisi lain, dalam mengatasi potensi pertumbuhan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya wilayah Jatim II. Agus mengutarakan bahwa peta kerawanan industri rokok ilegal saat ini masih terus berkembang. Pihaknya mengatakan, wilayah Malang Raya termasuk golongan wilayah produsen, sehingga pertumbuhan rokok ilegal diperkirakan memiliki potensi yang cukup tinggi.
Baca Juga : Kakek 81 Tahun ini Masih Aktif Bersepeda, Pernah Keliling 5 Negara Pakai Onthel
"Di wilayah Jatim II ini, ada saja kerawanan pertumbuhan rokok ilegal karena wilayahnya produsen. Produsen pasti ada potensinya, tapi kita terus lakukan pembinaan seperti ini. Kita sama-sama kawal untuk legal demi kelangsungan hidup bersama," ujar Agus.
Hanya, menurut dia, dengan kondisi tersebut pemerintah harus bisa tetap berada di tengah-tengahnya. Artinya, di tengah kekhawatiran akan dampak negatif yang mungkin timbul karena gaya hidup merokok, tetap ada nilai manfaat yang harus diupayakan. Bahkan manfaat tersebut juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
"Jadi, tugas negara ini bermain di tengah. Di satu sisi dia menjaga kesehatan, di satu sisi menjaga pertumbuhan ekonomi. Jadi, melalui instrumen pajak, makanya dampak dari rokok ini kita kembalikan untuk membiayai masyarakat yang langsung menyentuh. Jadi, cukai ini dia nghak untuk proyek strategis yang luar biasa. Tapi untuk kesehatan dan lain sebagainya," pungkas Agus.