JATIMTIMES - Ribuan pegawai non ASN atau honorer di Kota Malang bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, rencana yang untuk menghapuskan honorer secara serentak telah ditunda. Hal tersebut juga merujuk pada pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal itu juga disampaikan oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat belum lama ini. Dengan dibatalkannya rencana penghapusan honorer itu, nasib ribuan tenaga non ASN di Pemkot Malang terbilang masih aman. "Enggak ada penghapusan, kan ditunda 2024, tidak ada penghapusan," kata Wahyu.
Baca Juga : Malang Criterium 2023, Event Multiplier Effect Bagi Perekonomian Masyarakat
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer pada instansi pemerintah. Hal itu menyesuaikan aturan pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
Namun belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menyatakan pembatalan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada November 2023 mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Totok Kasiyanto mengatakan hal senada. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada rencana penghapusan tenaga non ASN atau honorer.
"Tidak ada, sampai saat ini tidak ada untuk menghapus atau memberhentikan tenaga non ASN," ujar Totok.
Selain itu, batalanya penghapusan tenaga honorer ini juga telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) dari Pemerintah Pusat. Yang isinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN hingga 2024.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Kirab Budaya Pancasila 2023 di Kota Kediri
Sementara itu berdasarkan data dari BKPSDM Kota Malang, saat ini kurang lebih ada sebanyak 3.400 tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Malang. Dimana dari jumlah tersebut, didominasi oleh profesi tenaga pendidik.
"Guru lebih banyak, hasil pendataan lebih banyak guru," imbuh Totok.
Namun demikian, instansi pemerintah juga diminta untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Hal itu berlaku sejak UU ASN berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang. "Larangan mengangkat tenaga non ASN, pasal 65, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," pungkas Totok.