Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Juta, Polres Malang Dalami Dugaan Jaringan Internasional

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

09 - Nov - 2023, 20:12

Tersangka AA (baju tahanan) saat digelandang polisi ke sel tahanan Polres Malang lantaran terlibat dalam jaringan peredaran sabu. (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)
Tersangka AA (baju tahanan) saat digelandang polisi ke sel tahanan Polres Malang lantaran terlibat dalam jaringan peredaran sabu. (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pengedar sabu berhasil diringkus Polres Malang. Tersangkanya berinisial AA alias Demblok. Pria 35 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya meliputi 200 gram sabu senilai kurang lebih Rp 300 juta. Barang bukti sabu tersebut diakui tersangka dia peroleh dari wilayah Surabaya.

Baca Juga : Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diringkus Polres Tulungagung

Barang bukti berupa sabu yang disita polisi dari tangan tersangka tersebut dikemas dalam kemasan bertuliskan cina. Hingga kini pihak kepolisian Polres Malang masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah sabu yang diperoleh tersangka berasal dari jaringan internasional.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang AKP Subijanto saat konferensi pers di Polres Malang pada Kamis (9/11/2023).

"Tersangka kami amankan di rumahnya pada 26 Oktober 2023 lalu," ungkap anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Subijanto menuturkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dengan berat total mencapai 200,52 gram. Jika dinominalkan, sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tersebut mencapai kisaran Rp 300 juta.

Sementara itu, beberapa barang bukti lainnya berupa seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, hingga ponsel yang digunakan tersangka sebagai sarana mengedarkan narkoba juga turut disita petugas. "Kalau per gramnya senilai Rp 1,4 juta, tinggal dikalikan 200 gram,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya. Pasokan sabu yang didapat tersangka tersebut dilakukan menggunakan sistim ranjau. Sedangkan pembayarannya dilakukan menggunakan metode transfer.

"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari Surabaya dan saat ini masih kita dalami. Kemudian terdapat kantong plastik kemasan sabu dengan bertuliskan cina, ini juga masih kami dalami apakah masuk jaringan internasional atau bukan," tuturnya.

Baca Juga : Ketegangan Meningkat, Serangan Udara Israel Hantam Lokasi Militer Suriah

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu sekitar 2 bulan. Sasarannya adalah usia produktif yang ada di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Sebelum ditangkap polisi, tersangka AA bekerja di sektor swasta pada bidang pemasangan jaringan WiFi. Faktor ekonomi membuat tersangka gelap mata hingga akhirnya nekat menjadi pengedar narkoba.

“Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta, termasuk bisa mengkonsumsi sabu,” ungkap Subijanto.

Tersangka AA kini telah ditahan di tahanan Polres Malang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp 10 miliar," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus sabu narkotika Polres Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy