JATIMTIMES - Pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang atas nama MM atau Umar (48, yang merupakan warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diringkus Satreskrim Polres Malang. Sebelumnya pelaku sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Baca Juga : Polisi Lumpuhkan Jambret yang Sebabkan Seorang Perempuan Tewas di Gresik
Taufik pun menjelaskan kronologi kasus penipuan jual beli tanah kavling yang dilakukan pelaku. Bermula ketika korban atas nama Achmad Naufal (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berencana membeli tanah kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Juli 2020.
Kemudian Naufal menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang beralamat di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pada saat pertemuan, korban sepakat membayar secara tunai sebesar Rp 50 juta kepada pelaku untuk pembelian tanah kavling. Korban dijanjikan akan menerima akta jual beli (AJB) dalam enam bulan.
Namun, setelah adanya proses transaksi tersebut dan telah melewati batas waktu sesuai kesepakatan, pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan kabar mengenai kelanjutan proses jual beli tanah kavling tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku statusnya belum lunas dari pemilik tanah sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan dan diserahkan kepada korban. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malang. Ternyata tidak hanya satu orang yang menjadi korban Umar. Setidaknya terdapat 12 pengaduan yang masuk ke SPKT Polres Malang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Kerugian korban mulai Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga : Polisi Beberkan Dua Versi Kronologi Bocah MI Alami Luka Sayatan di Wajah
"Selain korban (Naufal), ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi, mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut," jelas Taufik.
Lebih lanjut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," tutup Taufik.