JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan sorotan tajam terhadap turunnya target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 berdasarkan pembahasan KUA-PPAS. Dimana penurunannya pun memang terbilang cukup besar.
Sorotan pada turunnya target PAD tersebut menjadi bahasan utama pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/11/2023). Dimana dalam kesempatan tersebut, 5 dari 6 fraksi menyatakan bahwa turunnya target PAD itu menjadi perhatian serius.
Baca Juga : Usung Tema "Deverse", 289 Desainer Tampil di Malang Fashion Week 2023
Berdasarkan data yang dihimpun, ada penurunan target PAD Kota Malang tahun 2024. Penurunannya sebesar Rp 412.637.500.000. Dari yang semula sebesar Rp 1.226.378.336.360, menjadi sebesar Rp 813.740.836.360.
"Karena petunjuk dari Kemenkeu belum ada, jadi harmonisasi antara hubungan keuangan daerah dengan pusat, itu belum clear tentang aturan-aturannya," ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Konsekuensinya, potensi pajak daerah sebagai penyumbang PAD Kota Malang terpaksa tidak dapat tergali dengan optimal. Bahkan dari penurunan sebesar Rp 412.637.500.000, sebesar Rp 400.000.000.000 diantaranya berasal dari pajak daerah.
Sedangkan untuk lain-lain PAD yang sah, ada penurunan sebesar Rp 20.800.000.000. Dari yang semula sebesar Rp 97.511.675.576 menjadi Rp 76.711.675.576. Sementara untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp 30.842.842.034.
Penambahan justru terjadi pada retribusi daerah sebesar Rp 8.162.500.000. Dari yang semula sebesar Rp 48.017.518.750 menjadi Rp 56.180.018.750.
"Nah penurunan potensi ini, daripada kita tetapkan pasang di situ, nanti ditakutkan gagal bayar karena kepastian hukumnya belum ada. Potensi yang ada sekarang dengan aturan yang ada sekarang, itu di angka Rp 800 miliar itu," terang Made.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penurunan target PAD tersebut dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diproyeksikan pada tahun 2024 mendatang.
"Karena ini ada tahun politik dan sebagainya, kebutuhan dana kita besar tetapi penganggaran kita jadi penurunan. Sebenernya ini tahun penganggaran ini kami sebagai dewan juga kurang nyaman. Karena itu kita kemarin sudah menata dengan mau ndak mau kita harus hadapi permasalahan ini," jelas Asmualik, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga : Sehari, Ribuan Pemohon di Kabupaten Malang Ajukan Pengurusan Adminduk
Namun demikian dirinya tetap mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar bisa lebih mengoptimalkan potensi pajak maupun pendapatan lain. Sebab menurutnya, ada beberapa sektor yang sebenarnya masih dapat digali lagi. Salah satu yang ia sebut adalah dari sisi pertanahan.
"Dari Perda nya kita sudah dok (disepakati), kita tata ulang kan masih ada peluangnya, untuk jual beli tanah," imbuh Asmualik.
Selain itu juga dari potensi parkir yang menurutnya masih dapat digali lebih optimal. Sebab saat ini, potensi parkir juga masih belum teruji sepenuhnya.
"Sebenernya potensi parkir kita berapa, apakah masih stuck di situ, apa ndak bisa ditingkatkan lagi? Kita berkacalah dari kota kota lain yang sudah mampu meningkatkan potensi parkir," jelas Asmualik.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga tak dapat berbuat banyak. Sebab penurunan target PAD itu merupakan bagian dari imbas penyesuaian atas diterapkannya Undang-undang Perimbangan Keuangan. Baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kita berasumsi bahwa di tahun 2024 nanti akan ada banyak pengurangan dan kita memang menghindari terkait dengan anggaran-anggaran yang kita prediksi tinggi. Tetapi berdasarkan ketentuan dan kemampuan dari kita sendiri untuk melaksanakan hal tersebut itu nanti akan menjadi SILPA yang sangat besar. Kemudian juga mempengaruhi terkait dengan struktur APBD kita," ujar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.